Rabu, 15 Juni 2011

Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam


KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Oleh Prof. Dr. Fazzan, MA

Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.[1] Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap.[2] Berbeda dengan korupsi dan suap, hadiah sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap.
Pada Surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan secara umum bahwa Allah Swt. melarang untuk memakan harta orang lain secara batil. Qurtubi memasukkan dalam kategori larangan ayat ini adalah: riba, penipuan, ghasab, pelanggaran hak-hak, dan apa yang menyebabkan pemilik harta tidak senang, dan seluruh apa yang dilarang oleh syariat dalam bentuk apapun.[3] Al-Jassas mengatakan bahwa pengambilan harta orang lain dengan jalan batil ini bisa dalam dua bentuk:
1.      Mengambil dengan cara zhalim, pencurian, khianat, dan ghasab (menggunakan hak orang lain tanpa izin).
2.      Mengambil atau mendapatkan harta dari pekerjaan-pekerjaan yang terlarang, seperti dari bunga/riba, hasil penjualan khamar, babi, dan lain-lain.[4]
Asbabunnuzul ayat ini diturunkan kepada Abdan bin Asywa’ al-Hadhramy menuduh bahwa ia yang berhak atas harta yang ada di tangan al-Qais al-Kindy, sehingga keduanya bertengkar di hadapan Nabi Saw. Al-Qais membantah dan ia mau bersumpah untuk membantah hal tersebut, akan tetapi turunlah ayat ini yang akhirnya Qais tidak jadi bersumpah dan menyerahkan harta Abdan dengan kerelaan.[5]
Pokok permasalahan dalam ayat di atas adalah larang memakan harta orang lain secara umum dengan jalan batil, apalagi dengan jalan membawa ke depan hakim, sedangkan jelas harta yang diambil tersebut milik orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain yang bersifat khusus. Dalil umum di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu bentuk khusus dari pengambilan harta orang lain. Ayat di atas secara tegas menjelaskan larangan untuk mengambil harta orang lain yang bukan menjadi haknya.
Selanjutnya pada surat Ali Imran ayat 161 lebih spesifik disebutkan tentang ghulul yang bermakna khianat.[6] Maksudnya mengkhianati kepercayaan Allah Swt. dan manusia,[7] terutama dalam pengurusan dan pemanfaatan harta ghanimah. Lebih jelas Ibnu Katsir menyebutkan dari Aufy dari Ibnu Abbas bahwa ghulul adalah membagi sebagian hasil rampasan perang kepada sebagian orang sedangkan sebagian lagi tidak diberikan.[8]
Asbabunnuzul ayat ini adalah ketika sebuah harta rampasan perang setelah perang badar hilang, orang-orang munafiq menuduh bahwasanya Nabi Saw. menggelapkan barang tersebut, sehingga turunlah ayat ini.[9]
Ayat ini merupakan peringatan untuk menghindarkan diri dari pengkhianatan amanat dalam segala bentuk.[10] Ibnu Arabi menyebutkan bahwa secara bahasa makna ghulul ada tiga, yaitu khianat, busuk hati, dan khianat terhadap amanat ghanimah.[11] Ayat ini secara khusus ditujukan kepada Nabi Saw. tentang keadilan di dalam pembagian harta ghanimah yang berasal dari rampasan perang, akan tetapi maksud ayat ini ditujukan umum kepada seluruh umat Islam. Ketika Muadz diutus ke Yaman, Rasulullah Saw. juga memberikan nasehat untuk tidak berlaku ghulul, sebagaimana disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.
Ayat ini secara spesifik memang hanya membahas tentang penyalahgunaan harta bersama untuk dikuasai sendiri, akan tetapi ini akan menjelaskan bagaimana seseorang tidak boleh berlaku khianat atau menyelewengkan harta tersebut. Sesuai dengan salah satu makna korupsi bahwa pekerjaan ini termasuk penggelapan terhadap harta orang lain atau masyarakat.
Analog korupsi dengan ghulul menurut penulis adalah cukup dekat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.      Korupsi adalah penyalahgunaan harta negara, perusahaan, atau masyarakat. Ghulul juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena memang pemasukan harta negara pada zaman Nabi Saw. adalah ghanimah. Adapun saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghanimah, tetapi semua bentuk uang negara.
2.      Korupsi dilakukan oleh pejabat yang terkait, demikian juga ghulul merupakan pengkhianatan jabatan oleh pejabat yang terkait.
Selanjutnya di dalam Surat Al-Maidah ayat 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hirabah[12] dan sariqah. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan pengrusakan di muka bumi. Sedangkan yang kedua adalah pengambilan harta orang lain atau pencurian dengan diam-diam.[13] Abd al-Qadir ‘Awdah[14] mendefinisikan hirabah sebagai perampokan (qath,u at-thuruq) atau pencurian besar. Lebih lanjut beliau mengatakan pencurian (sariqah) memang tidak sama persis dengan hirabah. Hirabah mempunyai dampak lebih besar karena dilakukan dengan berlebihan. Hal ini karena hirabah kadang disertai dengan pembunuhan dan pengambilan harta atau kadang pembunuhan saja tanpa pengambilan harta.
Secara khusus korupsi adalah identik dengan pencurian atau sariqah, akan tetapi pelaksanaan korupsi disertai dengan berbagai macam dalih yang lebih membutuhkan penelitian dan pembuktian. Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara illat korupsi lebih condong kepada hirabah.
Dalam hukuman bagi pelaku sariqah dan hirabah juga berbeda. Menurut penulis pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor bisa mengambil landasan dari ayat hirabah ini. Karena seorang koruptor yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirabah ini. Berbeda dengan pasal pencurian yang hanya dengan potong tangan. Pencurian relatif lebih kecil dibandingan dengan hirabah. Demikian juga dengan apabila dibandingkan dengan korupsi. Pencurian biasa yang dilakukan oleh seorang kriminal murni mungkin relatif lebih kecil dampaknya jika dibandingkan dengan korupsi yang akan membahayakan banyak orang dan bahkan negara.
Selanjutnya yang termasuk dalam kategori korupsi adalah ghasab. Ayat 79 dari surat Al-Kahfi adalah menceritakan seorang raja yang zalim yang akan mengambil kapal dari orang-orang miskin dengan jalan ghasab. Seorang alim yang dikisahkan dalam ayat ini lantas menenggelamkan kapal agar supaya tidak bisa dimanfaatkan dengan tidak halal (ghasab) oleh raja yang zalim tersebut.[15]
Pengertian ghasab adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan bahwa ghasab dilakukan dengan terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka dinamakan pencurian.[16] Hanya ghasab ini kadang berupa pemanfaatan barang tanpa izin yang kadang dikembalikan kepada pemiliknya.[17]
Menganalogikan ghasab sebagai salah satu bentuk korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.
Semua bentuk-bentuk pengambilan hak orang lain di atas jelas-jelas telah dilarang dan diwanti-wanti oleh Rasulullah ketika haji wada’[18] dengan sabda Beliau: Artinya: Sesungguhnya darah-darahmu, harta-hartamu, dan kehormatan-kehormatanmu adalah haram bagimu sebagaimana haramnya hari kalian ini di dalam bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.
Pembahasan selanjutnya adalah tentang suap (risywah) yang terdapat di dalam Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad, Tirmizi dan Ibnu Majah. Pengertian suap menurut Ibnu al-Qayyim adalah sebuah perantara untuk dapat memudahkan urusan dengan pemberian sesuatu atau pemberian untuk membatalkan yang benar atau untuk membenarkan yang batil.[19] Ayat di atas mengaitkan kata suap dengan kata hukum. Bahwa penyuapan adalah dilakukan demi mengharapkan kemenangan dalam perkara yang diinginkan seseorang, atau ingin memudahkan seseorang dalam menguasai hak atas sesuatu.
Lebih lanjut dijelaskan apabila pemberian tersebut dimaksudkan untuk menuntut hak atau menghindarkan diri dari dizhalimi maka menurut beliau hal tersebut tidak apa-apa dan bukan kategori suap yang dilaknat. Hanya saja pendapat ini dibantah oleh Syaukani yang mengatakan bahwa pengkhususan tentang pemberian untuk menuntut hak tidak memiliki dasar yang jelas, yang benar menurut beliau kembali kepada keumuman Hadits yang menyebutkan larangan segala bentuk pemberian dalam bentuk suap.[20]
Selanjutnya pembahasan terakhir dalam kajian ini adalah tentang hadiah. Di atas telah dijelaskan bahwa hadiah adalah pemberian yang bisa bermaksud kenang-kenangan, penghargaan dan penghormatan.[21] Adapun hadiah dalam pengertian fiqih Islam hampir sama dengan hibah, yaitu pemberian sesuatu untuk memuliakan seseorang tanpa mengharap balasan.[22] Akan tetapi menurut Sayyid Sabiq hadiah sebaiknya orang yang diberi memberikan balasan setelah diberi hadiah[23]. Hadits di awal menyebutkan bahwa seandainya Nabi Saw. diundang untuk menerima kura’ (bagian lengan sampai dengan siku dari binatang seperti kambing)[24] maka beliau akan datang. Hal ini menunjukkan penghargaan beliau untuk menerima pemberian ataupun hadiah.
Pada Hadits di atas dijelaskan bahwa Rasulullah Saw. senang untuk menerima hadiah, bahkan juga dari orang kafir yang bukan kafir harbi[25]. Hal ini berdasarkan sebuah Hadits.[26]
Dalam permasalahan hadiah ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama tentang apakah hadiah harus dibalas dengan hadiah ataukah tidak mesti harus dibalas. Dalam hadits dari Abu Hurairah dijelaskan dalam bentuk kalimah: Artinya saling memberikan hadiah. Namun belakangan dalam qaul jadid Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Syaukani[27] bahwa pemberian untuk mengharapkan diberi balasan dari orang yang diberi adalah batil, karena merupakan bentuk jual beli terselubung yang tidak ada keridhaan dan saling menyenangkan.
Pemberian hadiah dan pemberian suap adalah dua bentuk pekerjaan yang dalam prakteknya banyak orang mengaburkan sifat dan fungsi keduanya. Masing-masing sesungguhnya berada pada dua sisi yang berbeda dalam kedudukannya dalam hukum Islam. Hadiah sesungguhnya adalah pekerjaan mubah bahkan sunnah yang dianjurkan Nabi Saw., bahkan menurut Khitabi sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq bahwa Hadits yang melarang menerima hadiah dari orang kafir telah dihapus dengan perbuatan Nabi Saw yang menerima hadiah lebih dari satu kali dari orang-orang kafir.[28]
Sedangkan suap adalah pekerjaan yang dilarang dan pelaku dan penerimanya adalah dilaknat. Walaupun kadang tampak pemberian suap ini seperti hadiah tetapi sesungguhnya suap akan selalu terkait dengan permasalahan hukum atau pelaksanaan hak-hak dan kewajiban orang yang memberi dan yang diberi. Oleh karena itu menurut penulis wajar jika ada aturan bagi pejabat-pejabat pemerintahan atau hukum untuk tidak menerima apapun dari orang yang berhubungan dengan mereka walaupun itu kadang dinamakan dengan hadiah. Ada sebuah kaedah yang berbunyi, Artinya: Sesuatu yang mubah jika menyebabkan atau mengarahkan kepada yang haram maka hukumnya haram.[29]
Dalam hal pemberian hibah atau hadiah adalah pekerjaan mubah yang dibolehkan, akan tetapi jika pekerjaan yang bersifat mubah ini menyebabkan ke arah penyuapan atau menyebabkan tidak adilnya seseorang dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban atau tidak adil dalam menetapkan hukum, maka hukum pemberian ini bisa menjadi haram.
Kesimpulannya, korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak defenisi yang sesuai dengan pemahaman dari Al-Quran, Hadits dan juga Fiqih Islam. Pada hakekatnya defenisi korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut adalah bisa berupa ghulul, pencurian (sariqah), perampokan (hirabah), menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghasab), suap (risywah). Hanya saja menurut penulis jika perbuatan korupsi jelas-jelas mengarah kepada perusakan makro ekonomi dan sosial negara, maka hal tersebut layak untuk ditetapkan sebagai kategori hirabah. Hukuman bagi pelakunya adalah sangat berat di dalam Islam bahkan sampai hukuman mati.


[1] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005), hal. 5.
[2] Andi Hamzah, Pemberantasan…, hal. 5.
[3] Al-Qurtuby, Al-Jami’ li Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), hal. 225.
[4] Al-Jassas, Ahkam Al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), hal. 344. Lihat juga, Thiba’iy, Al-Mzan fi Tafsir Al-Quran, Jilid 4 (Beirut: Muassasah al-A’lami, 1983), hal. 57.
[5] Al-Qurtuby, Al-Jami’ li Ahkam…, Jilid 1, hal. 225.
[6] Al-Qurtuby, Al-Jami’ li Ahkam…,Jilid 2,  hal. 62-63.
[7] Al-Qurtuby, Al-Jami’ li Ahkam…,Jilid 2,  hal. 62-63.
[8] Ibnu Katsir, Al-Quran al-Azdhim, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), hal. 517.
[9] Ibnu Katsir, Al-Quran…, Jilid 1, hal. 517.
[10] Muhamad Ali As-Shabuny, Mukhtasar Ibnu Katsir, Jilid 1 (Kairo: Dar as-Shabuni, tt.), hal. 332.
[11] Ibnu Arabi, Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, tt), hal. 392.
[12] Abd al-Qadir ‘Awdah menyebut hirabah ini sebagai sariqah kubr atau pencurian besar di dalam bukunya Tasyri Jina’iy.
[13] Muhammad Ali As-Shabuny, Rawaiulbayan Tafsir Ayat Ahkam, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), hal. 551-551.
[14] Abd al-Qadir ‘Awdah, At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islamy, Jilid 2, (Beirut: Muassah Risalah, 1997), hal. 638-639.
[15] Ibnu Arabi, Ahkam..., Jilid 1, hal. 242. Lihat juga, At-Thobary, Tafsir At-Thabary, Jilid 8, (Beirut: Dar-Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1999), hal. 264.
[16] Taqiuddin, Kifayatul Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995), hal. 384. Lihat juga, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 3, (Beirut: Dar al-Fikr,1983), hal. 236.
[17] Al-Qurtuby, Al-Kaafy fi Fiqhi Ahli al-Madinah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.), hal. 428.
[18] Sebagaimana dikutip Sayyid Sabiq, Fiqih…, Jilid 3, hal. 337.
[19] Ibnu al-Qayyim, Aunu al-Ma’bud, Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.), hal. 359.
[20] Ibnu al-Qayyim, Aunu…, Jilid 5, hal. 359.
[21] Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hal. 333.
[22] Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), hal. 367 dan 390.
[23] Sayyid Sabiq, Fiqih…, Jilid 3, hal. 337.
[24] Kafury, Tuhfatul Ahwazy, Jilid 4, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.), hal. 473.
[25] Orang kafir dengan kriteria khusus dalam fiqih. mereka masih menentang Islam dan masih berupaya untuk memerangi Islam.
[26] Syaukani, Nailul Authar, Jilid 3, (Beirut: Dar al-Jail, tt.), hal. 3.
[27] Syaukani, Nailul…, Jilid 3, hal. 5.
[28] Sayyid Sabiq, Fiqih…, Jilid 3, hal. 389.
[29] Muhammad Ar-Ruki, Nazriyat at-Ta’id al-Fiqhi wa Atsruha fi Ikhtilafi al-Fuqaha, (Ribath: Mathba’ah An-Najah al-Jadidah, 1994), hal. 59.

Minggu, 05 Juni 2011

Meluruskan Pemahaman Kita Tentang Perkawinan Rasulullah Saw.

Kontroversi Pernikahan Nabi Dengan Perempuan di Bawah Umur
Disunting Oleh Prof. Dr. Fazzan, MA

Selain menikah dengan Khadijjah, yaitu dimasa setelah wafatnya sang istri tercinta, Nabi Muhammad juga telah melangsungkan pernikahan secara berturut-turut dengan Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abu Bakar, Zainab binti Khuzaimah, Hafshah binti Umar bin Khattab, Ummu Salamah, Juwairiyah binti al-Harits, Zainab binti Jahsy, Saffiyah binti Huyai bin Khattab, Ummu Habibah alias Ramlah binti Abu Sofyan, Mariatul Qibthiyyah dari Mesir dan terakhir dengan Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah alias Barrah sekitar tahun ketujuh Hijriyah (629 Masehi).
Dari berbagai pernikahannya itu, Rasulullah SAW tidak mendapatkan keturunan kecuali dari Mariatul Qibthiyyah yang merupakan hadiah dari seorang Gubernur Mesir Maukakis. Ummul Mukminin Maria melahirkan seorang putera yang oleh Rasul diberinya nama Ibrahim. Sayang usianya tidak lama, beliau hanya hidup selama 18 bulan sebelum akhirnya wafat.
Pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah termasuk peristiwa yang kontroversial, tidak hanya bagi kalangan orientalis dan musuh-musuh Islam dari berbagai kalangan tetapi juga oleh para ahli sejarah Islam sendiri.
Pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah termasuk peristiwa yang kontroversial, tidak hanya bagi kalangan orientalis dan musuh-musuh Islam dari berbagai kalangan tetapi juga oleh para ahli sejarah Islam sendiri. Seperti tertuang dalam banyak riwayat bahwa usia beliau ketika dinikahi oleh Nabi adalah antara 7 sampai 9 tahunan saat dimana putri Abu Bakar tersebut masih asyik bermain dengan bonekanya. Imam Bukhari sendiri mencatat perkataan dari ‘Aisyah, “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa Arab) ketika surah Al-Qamar diturunkan” (lihat: Lihat Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Sementara surah AL-Qamar (yaitu surah ke-54 dari Al-Quran) diturunkan kepada Nabi pada tahun ke delapan sebelum hijriyah atau pada tahun 614 M (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985). jika ‘Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 tahun (yaitu antara rentang tahun 623 M atau 624 Masehi), maka pada saat Surah Al-Qamar diturunkan ‘Aisyah tentunya masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab). Sedangkan menurut riwayat Bukhari sebelumnya, ‘Aisyah saat itu justru sudah sebagai seorang gadis muda, bukan bayi yang baru lahir. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain-main. Jadi, ‘Aisyah, telah menjadi Jariyah bukan sibyah (bayi), dengan demikian usianya bukan dalam rentang 6 hingga 13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, melainkan antara usia 14 sampai 21 tahunan. Salah satu harian Inggris, Daily Telegraph, dalam salah satu edisinya memuat sebuah artikel yang ditulis oleh Charles Moore tentang Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam.
Diantara isinya adalah menggugat cerita pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah . Misalnya Moore berkata, “Apakah Nabi Muhammad adalah seorang pengidap paedophile ? Paedophile berasal dari bahasa Yunani Paidophilia, Pais artinya anak kecil dan philia berarti cinta atau teman dekat. Paedophile secara umum dimaknai sebagai penyakit kelainan seksual yang melanda orang dewasa dimana mereka merasa puas melakukan hubungan intim dengan anak-anak kecil.
Pertanyaan ini terkadang sering diajukan mengingat salah satu istrinya, ‘Aisyah, adalah seorang anak kecil ketika dinikahinya.”
Mantan Presiden organisasi Islamic Society of North America (ISNA) dan Direktur Islamic Society of Orange County, Garden Grove, California, Dr. Muzammil H. Siddiqi menyatakan bila sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan, berapa sebenarnya umur ‘Aisyah saat menikah dengan Nabi Muhammad SAW. Beliau mengatakan, “Dalam sejarah, tidak ada yang memastikan bahwa ia berusia 9 tahun ketika menjadi istri Nabi. Informasi yang ada hanya menyebutkan antara 9 sampai 24 tahun. Tapi kedewasaan ‘Aisyah, tingkat pengetahuannya dan kontribusinya selama hidup Nabi Muhammad dan setelah wafatnya, mengindikasikan bahwa ‘Aisyah bukan gadis berusia 9 tahun yang biasa, dan seharusnya usianya lebih dari itu.” Selanjutnya sang Profesor juga mengungkapkan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad bukanlah pria pertama yang melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar. Sebelumnya, seseorang yang bernama Jubair bin Mut’am yang menurut Imam Thabarani, Jubair bin Mut’am adalah tunangan ‘Aisyah sebelum Abu Bakar memeluk Islam, pertunangan itu diputuskan sepihak oleh Jubair karena dia tidak suka dengan keislaman Abu Bakar. Peristiwa tersebut terjadi ketika Abu Bakar hendak berhijrah ke Habsyah pada tahun 615 Masehi atau 7 tahun sebelum peristiwa Hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya yang bernama Kitabu’l-maghazi (lihat: Kitabu’l-maghazi, Bab ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b) manakala perang Uhud meletus, Nabi Muhammad melarang Ibnu Umar untuk turut serta dalam peperangan dengan alasan bahwa usianya ketika itu baru empat belas tahun. Ibnu Umar baru diperbolehkan oleh Nabi untuk ikut berperang ketika pecah perang Khandaq sebab saat itu usianya sudah lima belas tahun. Sedangkan Ummul Mukminin ‘Aisyah justru telah mengikuti pertempuran Badar dan Uhud bersama Nabi sehingga kesimpulan sementara yang bisa diperoleh adalah usia ‘Aisyah kala itu pasti diatas empat belas tahun. Ibnu Katsir mengatakan didalam kitabnya Al-Bidayah wa’l-nihayah, Vol 8, hal 372 bila Asma adalah kakak Aisyah (lihat: Asma lahir dari pernikahan Abu Bakar dengan Qutailah binti Abd al-Uzza bin Abd bin As’ad dimasa jahiliah sedangkan ‘Aisyah terlahir dari hasil pernikahan Abu Bakar dengan Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Zuhal bin Dahman dari Kinanah).
Asma wafat dalam tahun 73 Hijriah (695 Masehi) saat berusia 100 tahun, perbedaan usia Asma dengan ‘Aisyah adalah 10 tahun. Beranjak dari usia Asma tersebut maka pada tahun 622 Masehi atau tahun 1 Hijriah usia Asma tentu 27 tahun dan ‘Aisyah berusia 17 tahun. Ketika ‘Aisyah serumah dengan Rasul pada tahun 623 Masehi atau tahun ke-2 Hijriah berarti usia ‘Aisyah sudah 18 tahun. Bagaimanapun persoalannya yang digugat oleh musuh-musuh Islam, termasuk soal usia ‘Aisyah ketika menikah dengan Nabi SAW tersebut, satu hal penting yang perlu menjadi catatan tersendiri adalah bila pernikahan antara ‘Aisyah dan Nabi Muhammad SAW tidak pernah diperdebatkan oleh sahabat atau para musuh Nabi sendiri yang hidup pada jamannya.
Seorang teman suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti .
Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

1.      Analisi Sumber
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
Berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
 615 M: Hijrah ke Abyssinia.
 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

2.      Bukti Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya. Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

3.      Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

4.      Umur Aisyah Dihitung dari Umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..? Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

5.      Perang Badar Dan Uhud
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud
Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

6.      Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

7.      Terminologi Bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

8.      Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kimpoi. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

9.      Izin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
Jadi, tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di
 Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Wallahu 'Alamu Bissawab.!