Minggu, 05 Juni 2011

Meluruskan Pemahaman Kita Tentang Perkawinan Rasulullah Saw.

Kontroversi Pernikahan Nabi Dengan Perempuan di Bawah Umur
Disunting Oleh Prof. Dr. Fazzan, MA

Selain menikah dengan Khadijjah, yaitu dimasa setelah wafatnya sang istri tercinta, Nabi Muhammad juga telah melangsungkan pernikahan secara berturut-turut dengan Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abu Bakar, Zainab binti Khuzaimah, Hafshah binti Umar bin Khattab, Ummu Salamah, Juwairiyah binti al-Harits, Zainab binti Jahsy, Saffiyah binti Huyai bin Khattab, Ummu Habibah alias Ramlah binti Abu Sofyan, Mariatul Qibthiyyah dari Mesir dan terakhir dengan Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah alias Barrah sekitar tahun ketujuh Hijriyah (629 Masehi).
Dari berbagai pernikahannya itu, Rasulullah SAW tidak mendapatkan keturunan kecuali dari Mariatul Qibthiyyah yang merupakan hadiah dari seorang Gubernur Mesir Maukakis. Ummul Mukminin Maria melahirkan seorang putera yang oleh Rasul diberinya nama Ibrahim. Sayang usianya tidak lama, beliau hanya hidup selama 18 bulan sebelum akhirnya wafat.
Pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah termasuk peristiwa yang kontroversial, tidak hanya bagi kalangan orientalis dan musuh-musuh Islam dari berbagai kalangan tetapi juga oleh para ahli sejarah Islam sendiri.
Pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah termasuk peristiwa yang kontroversial, tidak hanya bagi kalangan orientalis dan musuh-musuh Islam dari berbagai kalangan tetapi juga oleh para ahli sejarah Islam sendiri. Seperti tertuang dalam banyak riwayat bahwa usia beliau ketika dinikahi oleh Nabi adalah antara 7 sampai 9 tahunan saat dimana putri Abu Bakar tersebut masih asyik bermain dengan bonekanya. Imam Bukhari sendiri mencatat perkataan dari ‘Aisyah, “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa Arab) ketika surah Al-Qamar diturunkan” (lihat: Lihat Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Sementara surah AL-Qamar (yaitu surah ke-54 dari Al-Quran) diturunkan kepada Nabi pada tahun ke delapan sebelum hijriyah atau pada tahun 614 M (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985). jika ‘Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 tahun (yaitu antara rentang tahun 623 M atau 624 Masehi), maka pada saat Surah Al-Qamar diturunkan ‘Aisyah tentunya masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab). Sedangkan menurut riwayat Bukhari sebelumnya, ‘Aisyah saat itu justru sudah sebagai seorang gadis muda, bukan bayi yang baru lahir. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain-main. Jadi, ‘Aisyah, telah menjadi Jariyah bukan sibyah (bayi), dengan demikian usianya bukan dalam rentang 6 hingga 13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, melainkan antara usia 14 sampai 21 tahunan. Salah satu harian Inggris, Daily Telegraph, dalam salah satu edisinya memuat sebuah artikel yang ditulis oleh Charles Moore tentang Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam.
Diantara isinya adalah menggugat cerita pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah . Misalnya Moore berkata, “Apakah Nabi Muhammad adalah seorang pengidap paedophile ? Paedophile berasal dari bahasa Yunani Paidophilia, Pais artinya anak kecil dan philia berarti cinta atau teman dekat. Paedophile secara umum dimaknai sebagai penyakit kelainan seksual yang melanda orang dewasa dimana mereka merasa puas melakukan hubungan intim dengan anak-anak kecil.
Pertanyaan ini terkadang sering diajukan mengingat salah satu istrinya, ‘Aisyah, adalah seorang anak kecil ketika dinikahinya.”
Mantan Presiden organisasi Islamic Society of North America (ISNA) dan Direktur Islamic Society of Orange County, Garden Grove, California, Dr. Muzammil H. Siddiqi menyatakan bila sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan, berapa sebenarnya umur ‘Aisyah saat menikah dengan Nabi Muhammad SAW. Beliau mengatakan, “Dalam sejarah, tidak ada yang memastikan bahwa ia berusia 9 tahun ketika menjadi istri Nabi. Informasi yang ada hanya menyebutkan antara 9 sampai 24 tahun. Tapi kedewasaan ‘Aisyah, tingkat pengetahuannya dan kontribusinya selama hidup Nabi Muhammad dan setelah wafatnya, mengindikasikan bahwa ‘Aisyah bukan gadis berusia 9 tahun yang biasa, dan seharusnya usianya lebih dari itu.” Selanjutnya sang Profesor juga mengungkapkan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad bukanlah pria pertama yang melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar. Sebelumnya, seseorang yang bernama Jubair bin Mut’am yang menurut Imam Thabarani, Jubair bin Mut’am adalah tunangan ‘Aisyah sebelum Abu Bakar memeluk Islam, pertunangan itu diputuskan sepihak oleh Jubair karena dia tidak suka dengan keislaman Abu Bakar. Peristiwa tersebut terjadi ketika Abu Bakar hendak berhijrah ke Habsyah pada tahun 615 Masehi atau 7 tahun sebelum peristiwa Hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya yang bernama Kitabu’l-maghazi (lihat: Kitabu’l-maghazi, Bab ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b) manakala perang Uhud meletus, Nabi Muhammad melarang Ibnu Umar untuk turut serta dalam peperangan dengan alasan bahwa usianya ketika itu baru empat belas tahun. Ibnu Umar baru diperbolehkan oleh Nabi untuk ikut berperang ketika pecah perang Khandaq sebab saat itu usianya sudah lima belas tahun. Sedangkan Ummul Mukminin ‘Aisyah justru telah mengikuti pertempuran Badar dan Uhud bersama Nabi sehingga kesimpulan sementara yang bisa diperoleh adalah usia ‘Aisyah kala itu pasti diatas empat belas tahun. Ibnu Katsir mengatakan didalam kitabnya Al-Bidayah wa’l-nihayah, Vol 8, hal 372 bila Asma adalah kakak Aisyah (lihat: Asma lahir dari pernikahan Abu Bakar dengan Qutailah binti Abd al-Uzza bin Abd bin As’ad dimasa jahiliah sedangkan ‘Aisyah terlahir dari hasil pernikahan Abu Bakar dengan Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Zuhal bin Dahman dari Kinanah).
Asma wafat dalam tahun 73 Hijriah (695 Masehi) saat berusia 100 tahun, perbedaan usia Asma dengan ‘Aisyah adalah 10 tahun. Beranjak dari usia Asma tersebut maka pada tahun 622 Masehi atau tahun 1 Hijriah usia Asma tentu 27 tahun dan ‘Aisyah berusia 17 tahun. Ketika ‘Aisyah serumah dengan Rasul pada tahun 623 Masehi atau tahun ke-2 Hijriah berarti usia ‘Aisyah sudah 18 tahun. Bagaimanapun persoalannya yang digugat oleh musuh-musuh Islam, termasuk soal usia ‘Aisyah ketika menikah dengan Nabi SAW tersebut, satu hal penting yang perlu menjadi catatan tersendiri adalah bila pernikahan antara ‘Aisyah dan Nabi Muhammad SAW tidak pernah diperdebatkan oleh sahabat atau para musuh Nabi sendiri yang hidup pada jamannya.
Seorang teman suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti .
Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

1.      Analisi Sumber
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
Berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
 615 M: Hijrah ke Abyssinia.
 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

2.      Bukti Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya. Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

3.      Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

4.      Umur Aisyah Dihitung dari Umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..? Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

5.      Perang Badar Dan Uhud
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud
Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

6.      Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

7.      Terminologi Bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

8.      Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kimpoi. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

9.      Izin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
Jadi, tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di
 Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Wallahu 'Alamu Bissawab.!

Jumat, 27 Mei 2011

"Kopi Luwak dalam Fikih Islam"

Kontroversi Kopi Luwak: Antara Halal dan Haram

Oleh: Prof. Dr. Fazzan, MA

Kopi luwak kini tengah gencar dipromosikan. Mungkin, pembaca termasuk penggemarnya yang suka menikmati kelezatannya. Apakah kopi luwak itu? Bagaimana hukum mengonsumsinya? Tulisan ini akan mengkajinya dari kacamata hukum fikih. Kopi luwak adalah kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh binatang luwak. Luwak memilih buah kopi yang mempunyai tingkat kematangan yang sempurna berdasarkan rasa dan aroma, mengupasnya dengan mulut, lalu menelan lendir yang manis serta bijinya.
Biji kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras/kulit tanduk (semacam tempurung dalam kelapa) tidak hancur dalam pencernaan luwak. Sistem pencernaan luwak yang kondusif membuat biji kopi yang keluar bersama feses/kotoran luwak masih utuh terbungkus kulit. Pada saat biji kopi berada dalam pencernaan luwak, terjadi proses fermentasi secara alami selama kurang lebih 10 jam. Prof Massiomo Marcone seorang guru besar dari Kanada menyebutkan bahwa fermentasi pada percernaan luwak ini menjadikan kopi berkualitas tinggi. Selain berada pada suhu fermentasi optimal 24-26 derajat C, juga dibantu oleh enzim dan bakteri yang berada di pencernaan luwak tersebut.
Apakah biji kopi yang keluar dari perut luwak bersama kotorannya itu hukumnya halal dikonsumsi? Bukankah ia telah tercampur dengan najis, yaitu feses luwak? Untuk mengkaji masalah ini, fuqaha’ telah mengkajinya ratusan tahun yang silam. Dalam menghukumi apakah kopi luwak itu halal atau haram, kajian fikih mengawalinya dari paradigma atau sebuah pertanyaan, apakah kopi yang berada di dalam pencernaan luwak yang kemudian keluar bersama fesesnya itu najis atau mutanajjis?
Apabila biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu dihukumi najis, kopi luwak itu jelas tidak halal/haram dikonsumsi. Namun, apabila status biji kopi yang keluar dari perut luwak itu dihukumi mutanajjis (hanya bersentuhan najis), biji kopi itu dapat disucikan dengan air mutlak dan halal untuk dikonsumsi. Tentu, setelah melalui proses dibersihkan kulitnya, digongso/digoreng, dan dilembutkan menjadi bubuk kopi.
Nah, bagaimana pandangan fikih terhadap masalah ini? Dalam buku-buku fikih, disebutkan bahwa biji-bijian yang keluar bersama kotoran atau muntah hewan itu dihukumi mutanajjis, dengan catatan biji-bijian itu keras, masih utuh, tidak berubah, yang indikasinya apabila biji-bijian itu ditanam, bisa tumbuh. Biji-bijian tersebut bisa menjadi suci karena dicuci dan halal dimakan. Namun, apabila biji-bijian itu telah berubah, dihukumi najis.
Dalam kitab Fathul Mu’in dengan syarah I’anah ath-Thalinin juz I, disebutkan bahwa apabila ada hewan memuntahkan biji-bijian atau keluar dari perutnya bersama fesesnya, lalu biji-bijian itu keras, masih utuh sehingga kalau ditanam bisa tumbuh; biji-bijian itu pun statusnya mutanajjis, tidak najis. Biji-bijian itu menjadi suci dengan cara dicuci dan halal dimakan.
Hal yang sama disebutkan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhazzab juz II karya Imam Nawawi pada bab najis. Dengan demikian, apabila kopi luwak yang keluar dari perut luwak bersama kotorannya tersebut masih dalam kondisi utuh dan dipastikan tidak ada kotoran luwak yang merembes ke biji kopi tersebut; kopi luwak itu hanya mutanajjis (terkena /bersentuhan najis) sehingga bisa menjadi suci dengan cara dicuci dengan air mutlak. Hal ini akan membuat hilang ketiga macam sifatnya (warna, rasa, dan bau najis/feses luwak).
Dalam hal iini, Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI, Dr Khaswar Syamsu, salah seorang dosen IPB. Beliau mengatakan bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu ketika ditanam memang dapat tumbuh. Hal yang sama dinyatakan oleh salah seorang petani kopi luwak.
Apabila kita telah yakin terhadap hal ini, kita dapat menjadikan jawaban itu sebagai pedoman untuk isbat al-Hukm asy-Syar’i (menetapkan hukum Islam) atau berfatwa. Kita tidak perlu lagi mengundang ahlinya. Namun, apabila kita belum yakin dengan hal tersebut, kita perlu mengundang ahlinya untuk meyakinkan. Hal ini dilakukan agar fatwa yang dikeluarkan benar-benar berdasarkan ilmu dan kebenaran.
Apabila biji kopi itu benar-benar masih utuh dan tidak berubah, statusnya sebagai barang suci yang terkena najis/mutanajjis, bukan najis. Ia akan menjadi suci dan halal setelah dicuci dengan air mutlak dengan menghilangkan tiga sifatnya (rasa, bau, dan warna). Hal ini sejalan dengan kaidah hukum Islam, Wal-Aslu Baqau Ma Kana ‘ala Ma Kana. Yang artinya, “Pada dasarnya, segala sesuatu itu dihukumi sesuai dengan hukum asalnya (yang telah ada padanya).”
Sebelum terkena najis, kopi itu jelas suci dan halal. Dengan demikian, setelah terkena najis, ia dapat disucikan dan hukumnya tetap halal. Kita juga dapat berargumentasi dengan qiyas/analogi, yaitu di-qiyas-kan dengan cincin yang tertelan, kemudian keluar bersama feses manusia. Cincin itu statusnya mutanajjis, dapat suci kembali setelah dicuci.
Di belahan wilayah Indonesia yang hutannya ada durian atau ada pohon durian yang dekat hutan, sering terjadi ada buah durian ditelan seekor gajah dalam keadaan utuh dan keluar bersama fesesnya dalam kondisi masih utuh. Konon, durian itu banyak yang mencari dan memperebutkannya. Mengapa? Katanya, rasanya amat lezat. Kasus durian ini menurut hemat penulis dapat di-qiyas-kan dengan kopi luwak.

Minggu, 22 Mei 2011

"Bom Bunuh Diri dalam Kacamata Syar'i"

 "Bom Bunuh Diri dalam Perspektif Syar'i"
 Oleh: Prof. Dr. Fazzan, MA
Mencuatnya aksi-aksi peledakan ala kamikaze Jepang, dimana pelaku meledakkan dirinya sendiri dengan bom yang terjadi, menjadi wacana yang menarik untuk dikaji. Beberapa pandangan muncul; ada yang mengatakan aksi meledakan diri dengan bom sama dengan mati konyol,sia-sia, dll.  Bagaimana Islam menjelaskan fenomena tersebut secara detail dan jelas.
Pertama-tama, secara literal harus dibedakan antara intihâr (bunuh diri) dan istisyhâd (keinginan mati syahid). Istisyhâd, sebagaimana lazimnya syahâdah (mati syahid)-dunia dan akhirat-terjadi manakala seorang mujahid mati di medan perang, atau meninggal dunia akibat luka-luka dari peperangan. Ini tentu berbeda dengan syahid akhirat, yang kepadanya berlaku hukum seperti orang mati biasa; dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan. Berbeda dengan syahid dunia atau syahid dunia-akhirat, yang tidak perlu dimandikan ataupun dikafani, cukup dishalati dan dimakamkan saja. Karena itu, istisyhâd (keinginan mati syahid) meniscayakan adanya medan perang secara langsung. Apalagi tidak semua peperangan identik dengan jihad.
Jihad menurut syariat Islam memang berperang, tetapi-sekali lagi-tidak semua peperangan identik dengan jihad. Misalnya, perang melawan bughat, dan perang saudara (qitâl al-fitnah), jelas bukan jihad.
Karena itu, masalah ini harus dipetakan berdasarkan sebab serta berbagai situasi dan kondisi yang menyertai kematian pelaku aksi tersebut:
Pertama, aksi istisyhâd yang dilakukan dengan cara menjemput kematian di medan perang, dengan duel langsung; berhadap-hadapan langsung dengan musuh, kemudian terbunuh, baik di tangan musuh maupun sesama mujahid-karena tidak tahu-maka aksi seperti ini masuk kategori istisyhâd yang dibenarkan.
Aksi seperti ini disepakati oleh para fuqaha sebagai bentuk syahid yang dibenarkan. al-Qurthubi menyatakan, Muhammad al-Hasan berkata, “Kalaupun ada seorang (mujahid) berperang menghadapi 1000 musuh kaum musyrik, sementara dia seorang diri, itu tidak masalah jika memang dia berambisi untuk meraih kemenangan atau menjadi tekanan bagi pihak musuh.”
Beliau melanjutkan, “Jika aksi itu ada manfaatnya bagi kaum Muslim, lalu dirinya binasa demi kemuliaan agama Allah, serta menjatuhkan mental kaum kafir, maka hal itu merupakan kedudukan yang mulia.” Berkaitan dengan paparan di atas, ada kisah kepahlawanan Anas bin Nadhar dalam peristiwa Perang Uhud. Saat itu Anas terjun di medan perang di tengah-tengah situasi kekalahan yang menyedihkan, terutama saat mendengar kabar, seolah-olah Rasulullah telah wafat. Kala itu, jasadnya penuh dengan luka hingga tidak seorang pun yang bisa mengenalinya, kecuali sudara perempuannya. Kepahlawanan beliau ini diukir dalam al-Qur’an:
“Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Lalu di antara mereka ada yang gugur dan ada (pula) di antara mereka yang menunggu-nunggu.” (Qs. al-Ahzab [33]: 23).
Kedua, aksi istisyhâd yang dilakukan dengan meledakkan diri sendiri, baik dengan menggunakan rompi bom ataupun bom mobil yang ditujukan untuk menyerang musuh (kaum kafir) yang tengah menduduki negeri kaum Muslim. Ini pun dengan catatan, jika aksi tersebut harus dilakukan untuk memerangi musuh. Sebab, kalau perang tersebut berhenti, musuh akan berhasil menguasai negeri kaum Muslim, dan kejahatan mereka sebagai pemenang perang akan semakin merajalela. Ini seperti yang terjadi di Palestina dan Irak, misalnya.
Aksi istisyhâd seperti ini dibenarkan, tetapi dengan catatan bahwa sasarannya tetap bukan kaum Muslim, atau tempat berkumpulnya kebanyakan orang Muslim seperti pasar, masjid dan sebagainya. Sebab, meninggalnya satu nyawa seorang Muslim masih lebih ringan bagi Allah ketimbang hilangnya seluruh dunia. Demikian sabda Nabi Saw.
Selain itu, menjadikan ahli dzimmah-Yahudi, Nasrani, atau orang musyrik-yang hidup dalam naungan Islam sebagai sasaran aksi tersebut juga tidak dibenarkan. Nabi Saw bersabda:
“Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah, maka sesungguhnya akulah yang akan menjadi penuntutnya.“
Ketiga, aksi meledakkan diri sendiri, melukai diri sendiri hingga mati, atau menembak diri sendiri yang semuanya dilakukan ketika berada dalam tawanan musuh, atau pasukan yang diklaim sebagai musuhnya. Tujuannya agar bisa melepaskan diri dari siksaan musuh, atau agar tidak tertawan musuh, atau melepaskan diri dari pedihnya penderitaan akibat luka peperangan. Aksi seperti ini disepakti oleh para fuqaha sebagai bentuk bunuh diri (intihâr), bukan istisyhad. Hukumnya pun haram, dan jelas-jelas dilarang. Hal ini bisa disimpulkan dari hadis Nabi Saw yang menyatakan:
“Pernah ada kasus menimpa orang sebelum kalian; ada seseorang yang terluka, lalu mengambil sebilah pisau, kemudian dia gunakan untuk melukai tubuhnya hingga darahnya pun tidak mau berhenti, sampai akhirnya dia pun mati. Allah berfirman: Hamba-Ku telah bergegas menemui-Ku karena ulahnya, maka Aku pun mengharamkan surga untuknya.” (HR .al-Bukhari).
Hadis ini dengan jelas mengharamkan aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan tujuan untuk membebaskan diri dari penderitaan, sakit atau siksaan yang dialami; baik karena ditawan musuh ataupun sebab-sebab yang lain. Apalagi jika belum ditawan, misalnya saat terkepung dan hendak ditangkap, kemudian meledakkan diri, menembak diri sendiri, atau meminum obat tertentu hingga akhirnya mati. Jelas, aksi seperti ini lebih tidak boleh lagi, dan nyata diharamkan oleh Islam. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Dari paparan Hafidz Abdurrahman di atas, mudah-mudahan dapat mencerahkan pemikiran kita, sehingga kita dapat memetakan fenomena-fenomena yang terjadi. Apakah fenomena tersebut dibolehkan ataukah diharamkan.

Minggu, 15 Mei 2011

"Peradaban Islam"

Peradaban Islam Yang Hilang
(Telaah Kritis Terhadap Fenomena Umat Islam Saat Ini)

Oleh: Fazzan, MA

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Islam adalah agama rahmatan lilaalamiin, di dalamnya dikelola seluruh hajat kehidupan umat manusia, tanah, air, negara, pemerintahan lebih-lebih tentang struktur kehidupan umat manusia yang saling berkaitan satu sama lain.  Islam merupakan satu kekuatan untuk membangun peradaban yang beradab. Orang Islam sendiri mungkin tidak percaya apabila dikatakan bahwa hampir seluruh kemajuan Ilmu pengetahuan dan tekhnologi (Saintek) yang dicapai oleh Barat sekarang merupakan hasil proses panjang dari peradaban Islam yang telah hilang ditelan manipulasi-manipulasi sejarah. Masyarakat Islam kalau dikatakan sebagai penghasil peradaban terbesar bukanlah omong kosong, tetapi terukir dalam sejarah Islam sebagai peninggalan yang amat berharga bagi umat manusia. Peradaban Islam merupakan peradaban yang mempunyai sosok risalah universal yang menjunjung tinggi nilai moral manusia.

Sesungguhnya kalau kita membuka secara jujur bahwa Barat telah banyak berhutang budi kepada Islam. Karena Islamlah peletak dasar peradaban yang manusiawi. Menurut As-Siba’i bahwa peradaban Islam merupakan peradaban yang mengagumkan, karena Islam memiliki beberapa karakteristik yang tidak dimiliki oleh peradaban lain. Yaitu antara lain: Pertama, Islam berpijak pada asas Wahdaniyah (ketunggalan). Asas Wahdaniyah akan berpengaruh pada terangkatnya martabat manusia, dalam membebaskan rakyat jelata dari kelaliman raja maupun pejabat pemerintah. Karena dengan asas ketunggalan, manusia hanya menganggap satu yang mutlak, yakni Allah. Kedua, Peradaban Islam Bersandar Kepada Fitrah Kemanusiaan. Kesatuan jenis manusia tanpa membedakan asal-usul keturunan dan warna kulit, yang menjadi ukuran hanya tingkat ketakwaan. Ketiga, Peradaban Islam dibangun atas dasar prinsip-prinsip moral yang bisa dipertanggung jawabkan. Keempat, Peradaban Islam berpegang pada ilmu dan pangkalnya yang paling lurus dan akidahnya yang paling jernih. Ia berbicara kepada akal dan hati secara bersama-sama serta membangkitkan perasaan dan pikiran dalam waktu yang sama pula. Kelima, Peradaban Islam mempunyai toleransi keagamaan yang sangat tinggi dan tidak pernah dikenal oleh peradaban lain yang juga berpijak pada agama.

Dari lima karakteristik  peradaban Islam tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa peradaban Islam telah berhasil meletakkan pengaruh yang abadi yang ada dalam sejarah kemanusiaan di berbagai aspek pemikiran, moral dan material.

Dengan melihat fenomena masyarakat Muslim saat ini di negara-negara sedang berkembang yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti halnya Indonesia ibarat sesosok robot yang sedang berpasung. Ia akan bergerak sesuai keinginan sang pengendali. Yang lebih celaka lagi ialah bahwa yang mengendalikan robot tersebut adalah bukan orang Islam (muslim), tetapi umat di luar Islam (non muslim). Hal ini bisa kita lihat di era modernisasi dan perdagangan bebas sekarang ini. Bahwa umat Islam hanya dijadikan sebagai pasar perindustrian Barat. Islam hanya memiliki peran penting dari sikap kebiadaban Barat dan yang memainkan skenarionya adalah kaum Nasrani dan Yahudi. Sehingga Islam menjadi tumbal dalam segala permainan mereka, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik lebih-lebih agama. Tidak sedikit umat Islam yang terjebak pada tindakan dehumanisasi (tindakan yang tidak berperikemanusiaan), seperti pembunuhan, perampokan, kemaksiatan, kemelaratan, lahirnya mental pejabat yang korup, sistem pemerintahan yang otoriter atau dalam bahasa kasar penulis adalah sistem pemerintahan ala Fir’aun, pemerintahan yang sewenang-wenang.

Kalau kita kemabali  melihat, bahwa sesungguhnya umat Islam mempunyai potensi besar dalam sumber daya insani dan sumber daya semangat jihad yang seharusnya mampu menguasai dunia. Namun, realitas umat Islam saat ini mempunyai ketergantungan yang relatif besar terhadap kekuatan-kekuatan lain, baik pada segi ekonomi, sosial, budaya, politik maupun Ideologi. Baik dalam skala mikro maupun dalam makro. Ideologi kapitalis dan sosialis membayang-bayangi umat Islam. Pertanyaan Besar Yang muncul adalah. Apakah faktor penyebab kebergantungan umat Islam terhadap kekuatan lain tersebut..........???. Dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Maka salah satu jawabannya adalah bahwa umat Islam sendiri tidak lagi menerapkan konsepsi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Padahal dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul tertuang segudang konsepsi hidup yang dapat mengatur segala tingkah laku kehidupan, akan tetapi umat Islam lagi-lagi tidak mampu menampilkanya dalam mewarnai kehidupan yang Islami. Syakib  Arsenal, (Seorang Fisikawan ke-Enam Sekaligus Aktivis Muslim Dunia) pernah mengatakan, bahwa umat Islam tidak akan pernah maju kalau hidupnya tidak disemangati semangat Al-Qur’an dan As-sunnah atau tidak menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup (The way Of  life).

Masyarakat dewasa ini dalam bertingkah laku, berilmu pengetahuan, berpolitik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan dan dalam dimensi kehidupan lainnya, tidak lagi menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan. Yang mereka gunakan adalah kitab-kitab Pseudo (semu dan palsu) yang terdapat dalam buku-buku Iptek yang memuat pandangan-pandangan hidup kapitalis, sosialis, komunis, sekularis, materialis, zionis dan iblis. Buku seperti itu judulnya manusiawi sedangkan isinya materialis, yang jika kita simpulkan arahnya mengandung benih-benih ateisme. Padahal Allah SWT telah berfirman “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu mempunyai pengetahuan tentangnya, karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan ditanya” (Q.S Al-Isra’: 36). Inilah yang menjadi Petunjuk Iptek dalam segala kehidupan dewasa ini. Persepsi masyarakat terhadap Al-Qur’an hanya sebagai kitab sakral dan ritual, kitab simbol dan legitimasi dalam rangka membedakan pandangan secara kasat mata antara umat Islam dan umat non Islam. Sangat sedikit umat Islam menjadi Al-Qur’an sebagai kitab masa depan dan kitab Ilmu Pengetahuan.

Fenomena-fenomena tersebut merupakan fenomena yang terjadi saat ini di kalangan masyarakat muslim. Ini penyakit umat Islam yang harus segera disembuhkan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah yang dapat mengobati penyakit tersebut. Umat Islam perlu Istiqamah, keterbukaan dan jiwa besar dikalangan umat Islam. Oleh karena itu mulai detik ini suatu keharusan bagi umat Islam untuk berjihad atau berhijrah dari sistem non-Islam kepada sistem Islam dalam berbagai dimensi kehidupan dengan segala konsekwensinya. Dan meneriakan bahwa Syariat Islam harus ditegakkan di Indonesia dan Bima khususnya. Semoga kita diberi kekuatan Iman, Islam, Ilmu dan Amal Oleh Allah Swt dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

Minggu, 08 Mei 2011

"Bukan Ulama Kalau Saling Menuding"

"Ulamaa' atau 'U lama' '"
(Kajian Realitas) 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila orang-orang fasiq datang membawa berita kepadamu, maka periksalah lebih dahulu dengan seksama. Supaya jangan sampai mencelakakan orang lain, tanpa mengetahui keadaanya, Sehingga kamu menyesal akan kecerobohanmu itu “ (Al Hujurat Ayat 6)
“Hai orang-orang beriman! Janganlah hendaknya satu kaum mencela kaum yang lain, dengan bentuk apapun. Boleh jadi mereka yang dicela, lebih baik dari mereka yang mencela.”
“Hai orang-orang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka buruk. Sesungguhnya sebagian prasangka buruk itu, adalah dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat ayat 11-12).
Sejarah saling menuding sesat terhadap satu kelompok oleh kelompok lain sudah sangat sangat lama bahkan sama tuanya dengan sejarah agama itu sendiri. Perpecahan antara Sunni dan syiah mengawali sejarah saling tuding tersebut dimana ulama sunni yang menyebut diri sebagai Ahlul Sunnah dan di dukung oleh penguasa zaman itu menuding sesat bakan kafir kepada saudaranya dari kalangan Syiah. Konflik sunni syiah bukan hanya persoalan keyakinan akan tetapi lebih dominan unsur politik dan kepentingan penguasa saat itu.
Budaya sesat menyesatkan itu sepertinya sudah menjadi penyakit kronis di kalangan ulama dengan alasan mencegah kemungkaran dengan serta merta menunjuk telunjuk dengan lurus mengarahkan ke muka orang lain dan dengan mudah menuduh SESAT.
Kemarin (26/5) berita mengejutkan datang dari Aceh Timur dimana para ulama di sana mengeluarkan semua Ijma’ (kesepakatan) yang menyatakan bahwa Tarekat Naqsyabandiyah yang di ajarkan oleh Prof. Dr. Kadirun Yahya MA M.Sc sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Ulama juga menganjurkan kepada pengikut tarekat itu untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan aliran ahli sunnah waj jamaah. Demikian berita yang saya baca di sebuah harian lokal di Aceh.
Tengku Muhibuddin Waly yang juga sekaligus sebagai Mursyid Tarekat Naqsyabandi di Aceh membacakan hasil keputusan ulama se Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sebagai berikut : “Setelah meneliti, mengkaji, dan mempertimbangkan, serta merujuk kepada Al Qur’an serta hadist, maka Tarekat Naqsyabandiyah yang mursyidnya Kadirun Yahya kami nyatakan tidak sesuai dengan aliran ahli sunnah wal jama’ah”. Sangat menggelikan memang, karena yang menuduh sesat itu disamping sama-sama pengamal Tarekat Naqsyabandi juga sama-sama bermazhab Syafii dan otomatis sama-sama pengikut ahlul sunnah.
Ijma’ yang dimaksudkan dalam berita di koran itu jangan anda bayangkan seperti sebuah pertemuan yang seluruhnya di hadiri oleh ulama dan mengadakan musyawarah dengan sungguh-sungguh dengan memgeluarkan berbagai macam kitab dan pendapat-pendapat ulama dahulu sebagai berbandingan. Kejadian di Aceh Timur itu tidak lebih sebuah penghakiman massa. Seluruh masyarakat dari berbagai golongan dikumpulkan bersama orang-orang yang menyatakan diri sebagai ulama dalam acara yang mereka sebut sebagai Musyawarah Akbar Terbuka kemudian secara sepihak mengeluarkan keputusan yang disebut “Ijma’” bahwa Tarekat Kadirun Yahya adalah SESAT!
Tuduhan Menyakitkan.
Selaku pengamal Tarekat Naqsyabandi, saya sangat menyayangkan sikap ulama di Aceh Timur terutama Tgk Muhibbudin Wali yang seharusnya bisa lebih bijak dan arif dalam menyikapi persoalan-persoalan tentang Tarekat. Beliau sebagai ulama tarekat yang disegani di seluruh Aceh seharusnya bisa menjadi jembatan penghubung antara orang-orang syariat dengan pengamal tarekat dan bisa menjadi pelindung para pengamal tarekat lain bukan malah menusuk dari belakang.
Ada beberapa tuduhan yang disampaikan kepada para pengamal Tarekat Kadirun Yahya dan mungkin tidak saya bahas disini secara mendetail karena tuduhan-tuduhan itu bukanlah fakta akan tetapi lebih kepada fitnah semata. Menarik kita simak kesimpulan dari ulama di Aceh Timur : “Setelah meneliti, mengkaji, dan mempertimbangkan, serta merujuk kepada Al Qur’an serta hadist, maka Tarekat Naqsyabandiyah yang mursyidnya Kadirun Yahya kami nyatakan tidak sesuai dengan aliran ahli sunnah wal jama’ah”
Kalau mau di teliti seharusnya Tgk Muhibbudin Wali beserta ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Nanggro Aceh (MUNA), HUDA dan MPU kecamatan Darul Aman Aceh Timur juga meneliti pusat tarekat ini di Universitas Panca Budi dan surau-surau lain bukan hanya meneliti di satu tempat kemudian menetapkan hukumnya. Sekitar akhir tahun 1998 di depan Prof. Dr. Jamaan Nur (murid Prof. Dr. Kadirun Yahya MA M.Sc) Tgk. Muhibbudin Wali menyatakan bahwa terekat Kadirun Yahya adalah muktabarah dan kalaupun ada perbedaan dengan tarekat naqsyabandi yang diamalkannya ibarat makan nasi yang berbeda lauk pauk sedangkan nasinya sama. Lalu kenapa dibelakang menyatakan pernyataan yang berbeda?
Kalaupun ada diantara pengikut tarekat Kadirun Yahya yang mengeluarkan pernyataan aneh dan tidak lazim seharusnya yang disesatkan adalah pribadinya bukan institusi. Sama halnya kalau ada polisi mencuri bukan lembaga kepolisian yang dibubarkan akan tetapi oknumnya yang di tindak. Kalau ingin menjadi ulama yang baik, seharusnya Tgk. Muhibbudin Waly memanggil para pengamal tarekat kemudian memberikan arahan dan bimbingan serta menasehati pengamal tarekat Kadirun Yahya agar hati-hati dalam menyampaikan kajian hakikat kepada masyarakat awam. Tgk. Muhibbudin bisa menghubungi pimpinan tarekat Kadirun Yahya yang ada di Medan dan saling bermusyawarah serta menjelaskan duduk persoalannya. Bukankah murid-murid Prof. Dr. Kadirun Yahya MA, M.Sc sebagian besar juga ulama yang memiliki ilmu pengetahuan syariat Islam di atas rata-rata, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Jamaan Nur, Guru Besar IAIN Raden Fatah Palembang.
Tgk Muhibbudin Wali tahun 2002 pernah ikut dalam acara pertemuan tarekat serumpun di Universitas Panca Budi dan dari hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa Tarekat Serumpun semuanya muktabarah dan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Tarekat Serumpun adalah tarekat Naqsyabandi yang mursyidnya bertemu di silsilah Syekh Sulaiman Zuhdi di Jabal Qubis Mekkah dan Tarekat Kadirun Yahya termasuk salah satu tarekat serumpun yang muktabarah.
Syekh Sulaiman Zuhdi mempunyai banyak murid di Indonesia antara lain :
Syekh Abdul Wahab Rokan yang di kenal dengan Syekh Basilam yang mendirikan perkempungan Tarekat Babussalam di Langkat Sumatera Utara.
Syekh Sulaiman Hutapungkut di daerah Sidempuan, Sumatera Utara. Salah seorang Murid Syekh Hutapungkut adalah Syekh Muhammad Hasyim Al-Khalidi dari Padang yang kemudian melanjutkan berguru kepada Syekh Ali Ridho di Jabal Qubais.
Syekh Ali Ridha di Mekkah yang kemudian meneruskan silsilahnya kepada Syekh Muhammad Hasyim Al-Khalidi di Buayan Sumatera Barat dan kemudian meneruskan silsilahnya kepada Syekh Kadirun Yahya MA. M.Sc Al-Khalidi.
Syekh Usman Fauzi di Jabbal Qubais yang meneruskan silsilahnya kepada Syekh Abdul Gani Batu Basurat di Riau dan kemudian meneruskan Silsilahnya kepada Abuya Syekh Muhammad Waly Al-Khalidy yang dikenal juga dengan sebutan Syekh Muda Wali di Labuhan Haji Aceh Selatan.
Abuya Syekh Muda Waly yang juga orang tua kandung dari Tgk. Muhibbudin waly mempunyai beberapa orang anak yang kesemuanya meneruskan misi orang tua mereka menyebarkan tarekat yaitu :
Tgk Muhibbudin Waly
Tgk. Amran Waly
Tgk. Jamaluddin Waly
Tgk. Muhammad Nasir Waly LC.
Antara Abuya Syekh Muda Waly dengan Prof. Dr. S.S. Kadirun Yahya masih satu guru dan sama-sama berada pada urutan ke-35 di hitung sejak Saidina Abu Bakar Siddiq. Kedua Syekh ini bertemu pada Ahli Silsilah ke-32 yaitu Syekh Sulaiman Zuhdi di Jabal Qubis Mekkah.
Kalau hari ini Tgk. Muhibbudin Wali menyatakan sesat kepada Prof. Dr. S.S. Kadirun Yahya itu sama dengan anda menyatakan sesat kepada diri sendiri karena ajaran tarekat yang beliau amalkan itu bersumber kepada satu Guru.
Kalau tulisan ini dibaca oleh Tgk Muhibbudin Waly atau salah seorang muridnya, saya ingin membuat sebuah permisalan. Misalkan suatu saat anda mempunyai banyak sekali murid dan meneruskan tarekat yang anda bawa dan murid anda pada generasi ke tiga saling menyalahkan dan menyesatkan, bagaimana perasaan anda?
Suatu saat murid dari Tgk. Amran Waly di Labuhan Haji mengeluarkan pernyataan sesat kepada salah seorang murid anda, bagaimana perasaan anda dan bagaimana sedihnya Abuya Syekh Muda Wali mengetahui hal ini.
Saya dapat informasi, Tgk. Amran Waly mengeluarkan pernyataan hakikat bahwa nabi Mumammad adalah wadah dari Allah dan orang-orang Aceh Utara yang awam sekali ilmu hakikat menyatakan Beliau sesat dan Tgk Muhibbudin Waly berdiam diri tanpa ada pembelaan padahal itu adalah saudaranya. Apakah anda juga ikut menyalahkan Tgk. Amran Waly?
Apakah pernah Abuya Syekh Muda Waly menyatakan sesat kepada orang lain?
Beliau tidak pernah menuduh orang lain sesat walaupun hampir semua pengikut Muhammadiyah menyatakan Beliau sesat bahkan kafir. Beliau adalah orang yang telah sampai kepada makrifat dan tentu saja tidak dengan mudah menyatakan orang lain sesat. Saya bisa maklumi kondisi Tgk. Muhibbudin Waly yang belum cukup ilmu untuk memahami rahasia-rahasia Allah.
Kalau Tgk. Muhibuddin ingin menjadi satu-satunya Mursyid tarekat di seluruh Aceh tidak harus dengan cara menginjak tarekat lain karena kalau sikap itu dipertahankan maka suatu saat anda akan disesatkan oleh orang lain.
Sesat Menyesatkan dan Konflik Berdarah di Aceh.
Nurudin Ar-Raniry yang berasal dari Ranir India ingin sekali menjadi ulama nomor satu di Aceh. Salah satu cara yang dilakukannya adalah menyatakan sesat kepada ulama selain dia. Nurudin Ar-Raniry mengeluarkan pernyataan sesat kepada Hamzah Fanshury yang berpaham wahdaul wujud dan menfatwakan pengikut Hamzah Fanshury halal darahnya. Setelah Nurudin Ar-Raniry mengeluarkan fatwa sesat dan halal darah maka efeknya sungguh tragis dan memilukan. Hampir semua murid-murid Hamzah Fanshury di bunuh. Di depan mesjid raya Baiturahman, pengikut Hamzah Fanshury di bakar hidup-hidup beserta karya-karyanya. Akibat dari perbuatan itu, 100 tahun kemudian Belanda menyerang Aceh dan membakar habis mesjid Raya Baiturahman tanpa sisa dan Aceh melewati sejarahnya dengan berdarah dan konflik yang tak berkesudahan.
Apakah anda ingin menjadi Ar-Raniry di zaman ini?
Mungkin sebagian yang membaca tulisan ini tidak percaya hubungan antara tuduhan sesat menyesatkan dengan konflik di Aceh. Coba renungi fakta berikut:
Zaman Sultan Iskandar Muda hampir seluruh Aceh menjadi pengamal berbagai macam Tarekat, pengikut terbesar dari Tarekat Syattariyah yang mursyidnya adalah Syekh Abdul Ra’uf As-Singkily yang dikenal dengan Syiah Kuala dan merupakan keponakan dari Hamzah Fanshuri. Aceh mengalami kemajuan dan kemakmuran yang luar biasa. Kemudian pada masa Sultan Alaidin Iskandar Tsani (menantu Iskandar Muda) telah melarang tarekat secara resmi. Pemimpin Tarekat pada masa itu adalah Syamsudin As-Sumatrani (Wafat tahun 1630), murid dari Hamzah Fanshuri. Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba dalam bukunya “Ilmu Thariqat dan Hakikat” menceritakan bahwa Ulama-ulama Aceh telah mengadakan musyawarah dibawah pimpinan Mufti Syekh Nurudin Ar-Raniry dan musyawarah memutuskan bahwa penganut tarekat dianggap kafir, murtad dan harus di bunuh mati. Menurut Tgk. H. Hasan Krueng Kale, seorang tokoh ulama di Aceh, pada masa itu telah terbunuh 70 orang penganut tarekat. Akibat tindakan itu Aceh seperti menerima azab dari Allah, diserang oleh Belanda, mesjid di Bakar dan konflik tak berkesudahan.
Majelis Ulama Daerah Istimewa Aceh, sebagian besar yang duduk disana adalah orang-orang berpaham wahabi mengadakan musyawarah Tanggal 3-8 November 1974 di Banda Aceh dan mengeluarkan fatwa antara lain bahwa Tarekat-terakat yang berkembang di Aceh saat ini pada prakteknya bertentangan dengan Syari’at Islam. Menyatakan sesat dan menyesatkan kepada pengikut Tarekat Mufarridiah yang diajarkan oleh Syekh Makmum Yahya berpusat di Tanjung Pura Langkat, Sumatera Utara. Setelah mengeluarkan sesat menyesatkan itu 2 tahun kemudian 4 Desember 1976 dimulailah konflik berdarah di Aceh sampai di cabut DOM tahun 1998.
Pada bulan Oktober 1998 Surau Panton Labu Aceh Utara milik yayasan Prof. Dr. SS. Kadirun Yahya MA M.Sc dibakar masa atas pengaruh beberapa ulama termasuk pernyataan Tgk. Muhibbudin Wali yang mangatakan sesat kepada tarekat Kadirun Yahya. Setelah Alkah Zikir Panton Labu di bakar tidak lama kemudian mulai lagi konflik berdarah di Aceh dengan episode yang lebih memilukan, di mulai dengan Tragedi Ara Kundo, Simpang KKA dan diikuti berbagai macam tragedi lain, ribuan nyawa melayang sampai masa damai sekarang ini.
Hari ini Tgk. Muhibbudin Wali beserta ulama-ulama yang terpengaruh oleh politik mengeluarkan peryataan sesat kepada Tarekat Kadirun Yahya, semoga Allah mengampuni dosa Tgk. Muhibbudin Wali beserta ulama lain dan segera menarik pernyataannya agar kelak generasi penerus Aceh tidak menyalahkan anda oleh bencana yang akan menimpa. Jangan sampai Azab Allah menimpa orang-orang yang tidak berdosa hanya gara-gara segelintir ulama.
Apa hubungan memusuhi orang-orang yang dikasihi Allah dan orang-orang yang ikhlas berzikir kepada-Nya dengan bencana?
Hal ini di terjawab dengan sebuah hadist qudsi : “Barang siapa yang memusuhi Wali-KU akan KU nyatakan perang kepadanya” (HR. Bukhari).
Silahkan meneruskan permusuhan anda dengan orang-orang Tarekat dan kita hanya menunggu Allah menyatakan perang kepada anda dalam bentuk yang tidak pernah terbayangkan.

Penutup
Tuduhan sesat kepada Tarikat Kadirun Yahya menandakan kurang matangnya ilmu yang dimiliki oleh orang-orang yang mengaku ulama termasuk Tgk. Muhibbudin Waly karena persoalan Hakikat kalau dilihat dari kacamata syariat tidak akan pernah ketemu. Prof Dr. Kadirun Yahya telah mengabdikan seluruh hidupnya untuk kepentingan ummat dan mempunyai murid jutaan orang di seluruh dunia dan menerima ilmu tarekat lewat jalur silsilah yang benar tentu sangat tidak bijak kalau setelah Beliau tiada kita menuduh tarekat Beliau sebagai tarekat sesat.
Saya kagum dengan ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Prof. Dr. Muslim Ibrahim MA, yang tidak pernah sembarang mengeluarkan pernyataan. Ketika orang menanyakan pendapat Beliau tentang tarekat yang disesatkan orang dengan senyum beliau menjawab : “Jangan mudah kita menuduh sesat kepada orang lain karena pertanggung-jawabannya bukan hanya di dunia akan tetapi juga di akhirat kelak di hadapan Allah. Hanya Allah yang mengetahui siapa sesat dan siapa benar”.
Semoga di Aceh akan banyak ulama-ulama arif seperti Prof. Dr. Muslim Ibrahim MA yang sangat bijak menyikapi setiap persoalan dan selalu berpihak kepada ummat bukan berpihak kepada kepentingan politik segelintir orang.