Rabu, 13 Maret 2013

Salah Paham Terhadap Aceh

"Salah Paham Terhadap Aceh"
Oleh: Sarah Mantovani, SH.

Tulisan ini tak bermaksud untuk membuka kembali luka lama Aceh tetapi hanya untuk meluruskan sejarah yang ada.

Kenapa harus Aceh?.

Pencarian saya tentang sejarah Aceh berawal dari kesalahpahaman teman saya di Kairo dengan mahasiswa Aceh yang juga teman saya di Kairo, bahwa mahasiswa Aceh di sana itu eksklusif, tertutup, dan suka membanggakan suku sendiri (contohnya seperti penyebutan masyarakat Aceh yang berubah menjadi rakyat Aceh). Seketika timbul pertanyaan di benak saya : Kenapa dengan orang Aceh? Ada apa dengan mereka? Apa sebabnya teman saya mengatakan seperti itu?. Lalu, saat saya meminta klarifikasi langsung dari salah satu teman saya yang menjadi mahasiswa Aceh di sana via Facebook, saya mendapatkan satu kesimpulan bahwa “Orang Aceh pernah punya pengalaman buruk di masa lalu dengan orang Jawa”. Dan saat itu saya baru teringat bahwa teman saya yang salah paham itu adalah orang Jawa.
Pada awalnya pun saya sempat agak terpengaruh juga dengan ucapan teman saya karena jujur saja, saya paling tidak suka dengan orang yang sukuis (membanggakan suku sendiri lebih baik dari suku yang lain) tapi saya juga tidak bisa menilai dari satu pihak saja, saya harus mencari sendiri apa penyebabnya.

Pikiran saya langsung tertuju pada cerita teman saya yang mahasiswa Aceh bahwa, “Mereka yang di kuburkan di kuburan Kherkof Belanda di Aceh kebanyakan adalah orang-orang Pribumi, bisa dikatakan orang-orang Jawa yang meninggal di Aceh karena termakan taktik devide et impera-nya Tentara Belanda juga ikut di kubur di situ”. Tak hanya itu, saya langsung teringat dengan komentar Pramudya Ananta Toer terhadap Novel Bidadari Hitam yang di tulis oleh T.I Thamrin-orang Aceh asli, “Setiap kali ada yang datang dari suku Aceh, saya selalu minta maaf sebagai orang Jawa. Sudah lebih 100 tahun orang Jawa memerangi Aceh, saya ikut-ikutan bersalah…”.
Dialog-dialog yang ada di dalam Novel tersebut pun membuat saya jadi makin penasaran dengan apa yang terjadi pada Aceh di masa lalu…

“Tidak, nong. Nama kita semua adalah Aceh. Karena itu kita memang bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa di mata orang Jakarta. Aceh yang pernah menolong dan memberi makan mereka, membelikan mereka 2 pesawat terbang, membiayai NKRI yang lagi terjepit ekornya. Tapi, ketika mereka sudah berani mengambil sendiri di lumbung kita, mereka melecehkan, memburu dan membunuh kita seperti kecoak. Kita bilang, silahkan ambil tapi jangan mencuri dan jangan kemaruk, lalu mereka marah besar, menuduh kita pemberontak, karena itu wajib dibunuh. Perempuan kita yang melawan juga diburu dan diperkosanya, seperti tak malu pada Ibu dan saudarinya sendiri. Seperti Ibu dan saudarinya bukan perempuan saja.”.

Timbul banyak pertanyaan yang sebelumnya tak pernah terpikirkan oleh saya, “Ada apa dengan Aceh pada masa lalu? Kenapa Aceh pernah sangat ingin memisahkan diri dari NKRI? Bagaimana hal itu bisa terjadi? Alasan apa yang menyebabkan Aceh sampai ingin bergabung dengan NII dan mendirikan DI/TII atau GAM? Kenapa Pemerintah pada jaman dulu (era Presiden Sukarno sampai Presiden Megawati) harus bertindak brutal, kejam dan sadis hanya karena ingin mempertahankan Aceh untuk tetap di wilayah NKRI? Kenapa cara-cara tersebut harus di lakukan oleh Pemerintah?”
Dan dari situ saya baru menyadari bahwa ada potongan sejarah lain yang belum saya ketahui dari Aceh.

Aceh masa lalu adalah Sebuah Negara.

Tak etis rasanya bila saya tidak menceritakan saat Aceh masih menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri.
Sejarawan Said ‘Alawi Thahir al-Haddad dalam bukunya “Al-Madkhal ilaa Taarikh al-Islam fi al-Syarq al-Aqsa” menyebutkan satu dokumen kuno dari Dinasti Yang di Cina, yang menceritakan pada tahun 518 M telah datang kepada raja Cina utusan dari kerajaan Puli yang terletak di ujung utara pulau Sumatera (kerajaan Puli adalah kerajaan Puli atau Indra Puri yang memang telah ada di Aceh sebelum Islam datang. Namun, karena kesulitan mengucap huruf R dalam dialek Cina, maka berubah menjadi L sehingga tertulis “Puli” dalam dokumen Dinasti Yang tersebut. Sisa-sisa dari kerajaan ini masih bisa ditemukan di kawasan Indra Puri, Aceh Besar). Dokumen ini juga menceritakan bahwa kerajaan Puli terbagi dalam 136 wilayah dengan luas wilayah 50 hari perjalanan kaki dari utara ke selatan dan 20 hari perjalanan kaki dari barat ke timur. Dokumen ini membuktikan bahwa sejak abad ke-6 M, orang-orang yang mendiami daerah pesisir Aceh telah mengenal suatu tata cara kehidupan yang berperadaban cukup maju dibanding kawasan-kawasan lain di Nusantara, kecuali kawasan pinggiran sungai Mahakam di Kalimantan Timur, dimana kerajaan Hindu Kutai telah berdiri sejak abad ke 5 M, begitu juga kawasan Jawa Barat dengan kerajaan Taruma Negaranya.

Daerah pesisir utara Aceh mulai disinggahi para pedagang Muslim dari Malabar di India atau langsung dari Jazirah Arab pada abad ke-7 M (1 H), sebagaimana disebutkan L. Van Rijck Vorsel dalam bukunya “Riwayat kepulauan Hindia Timur”. Ia juga menyebutkan bahwa orang-orang Arab telah lebih dahulu tiba di Sumatera 750 tahun sebelum kedatangan Belanda ke sana.

Namun, kerajaan Islam baru muncul pada awal abad ke-9 M. Di antara kerajaan-kerajaan Islam yang pertama di Aceh adalah kerajaan Peureulak di pesisir timur Aceh yang berdiri pada tahun 804 M, kerajaan Lamuri dan Samudra Pasai di pesisir utara Aceh.

Pada awal abad ke 16 M, berdirilah kerajaan Islam Aceh Darussalam yang berbentuk kesultanan Aceh dengan raja pertamanya Sultan Ali Mughayat Syah (1513-1530) putra dari sultan Syamsu Syah dan cucu dari sultan Inayat Syah dari kerajaan Lamuri. Kerajaan Aceh Darussalam yang lahir pada tanggal 12 Dzulqa’idah 916 (1513 M) adalah sebuah kerajaan Federasi yang terdiri dari kerajaan Islam Peureulak, kerajaan Islam Samudra Pasai, kerajaan Lamuri, kerajaan Islam Lamno Jaya, kerajaan Islam Lingge, kerajaan Islam Pedir dan kerajaan Islam Teuming. Peleburan kerajaan-kerajaan Islam Aceh dalam satu wadah itu kemudian diberi nama kerajaan Aceh Raya Darussalam, atau lebih dikenal dengan proklamasi Samudra Pasai.

Kerajaan Aceh Darussalam mencapai masa keemasannya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Ia mampu menempatkan kerajaan Islam di Aceh pada peringkat kelima di antara kerajaan terbesar Islam di dunia pada abad ke 16. Kelima kerajaan Islam tersebut adalah kerajaan Islam Turki Utsmani di Istanbul, kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, kerajaan Islam Isfahan di Timur Tengah, kerajaan Islam Akra di India dan kerajaan Aceh Darussalam di Asia Tenggara. (Mutiara Fahmi, tesis: Gerakan Kemerdekaan di Aceh dalam pertimbangan Hukum Islam, 2006, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hlm. 70-72)

Lalu kenapa Aceh pernah sangat ingin memisahkan diri dari NKRI?

Berikut ini adalah beberapa faktor kenapa Aceh pernah ingin memisahkan diri dari NKRI:
Sikap pemimpin RI yang dipandang oleh Tgk. Daud Beureueh telah menyimpang dari jalan yang benar.

Karena pada waktu itu Presiden Sukarno pernah berjanji memberikan hak kepada Aceh untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan syari’at Islam dan janji tersebut tak pernah diwujudkan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan saksi dan pelaku sejarah Tgk. H. Syech Marhaban Hasan yang menceritakan, saat kunjungan Soekarno ke Aceh, Soekarno pernah meminta kepada Tgk. Daud Beureueh untuk membantu perang bersenjata antara Indonesia dengan Belanda, Daud Beureueh menyanggupi asalkan dengan 2 syarat : perang yang dikobarkan adalah perang Fisabilillah dan rakyat Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan syari’at Islam di dalam daerahnya apabila perang telah usai. Akhirnya Soekarno menyanggupi 2 syarat tersebut, Namun, Daud Beureueh meragukan janji Soekarno dan meminta Soekarno untuk menuliskan janjinya tersebut di atas secarik kertas. Melihat hal itu, Soekarno langsung menangis terisak-isak dan merasa tidak dipercaya. Melihat Soekarno menangis, Daud Beureueh menjadi terharu dan kemudian berkata, “Bukan kami tidak percaya saudara presiden. Akan tetapi, hanya sekedar menjadi tanda yang akan kami perlihatkan kepada rakyat Aceh yang akan kami ajak untuk berperang”. Lalu Soekarno menyeka air matanya dan menjawab: “Wallahi, Billahi, kepada Daerah Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai syari-at Islam. Dan Wallahi, saya akan pergunakan pengaruh saya agar rakyat Aceh benar-benar nanti dapat melaksanakan syari’at Islam di dalam daerahnya”. Menurut keterangan Daud Bereueh, karena iba hatinya melihat Presiden menangis terisak-isak, dirinya tak sampai hati lagi meminta jaminan hitam di atas putih atas janji-janji Presiden Soekarno. (Ibid, hlm. 119-121)

Kekecewaan rakyat Aceh saat status propinsi Aceh yang belum genap berumur setahun dibubarkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat dan menggabungkannya dengan Propinsi Sumatera Utara (yang berbeda latar belakang serta kebudayaannya) dengan alasan yang cukup ironis yaitu karena bertentangan dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang hanya mengakui 10 propinsi dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, RIS itu sendiri justru lahir dan mendapat pengakuan Internasional karena masih adanya Aceh sebagai satu-satunya wilayah modal Indonesia yang tidak dapat kembali di duduki oleh Belanda dalam perjuangan fisik. (Ibid, hlm. 121)

Saat Aceh masih menjadi sebuah Negara, Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada Belanda, sehingga secara hukum, Aceh bukan Hindia Belanda dan dengan demikian saat Hindia Belanda menjadi Indonesia, Aceh tidak secara otomatis berada di dalamnya. Menurut teori Ilmu Negara dan Hukum Internasional, bangsa dan Negara Aceh belum lebur tapi bermasalah. Hilangnya status suatu bangsa dan negara menurut Sofyan Ibrahim Tiba, SH (juru runding Gerakan Aceh Merdeka) karena satu dari dua alasan, yaitu alasan alam, seumpama buminya hancur atau tenggelam. Dan alasan sosial politik, jika negara atau bangsa itu telah menggabungkan diri ke dalam atau bersama bangsa lain. Oleh karena itu, menurut GAM, penggabungan Aceh ke dalam Indonesia saat proklamasi 17 Agustus 1945 belum sah dan merupakan kekeliruan ketata-negaraan. Aceh menurutnya, sejak proklamasi tidak pernah menyatakan bergabung dengan NKRI seperti halnya Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman melalui keputusan Kotikokootai (Dewan Perwakilan Rakyat) tanggal 19 Agustus 1945. (Ibid, hlm. 141-142)

Karena perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat terhadap Aceh. Seperti sikap sentralistik pemerintah Orba terhadap Aceh yang telah melahirkan kesenjagan sosial-ekonomi yang cukup mencolok di daerah istimewa Aceh. Sebagai contoh, penerimaan APBD propinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1997/1998 hanya berkisar 150 milyar dari +/- Rp. 32 triliun yang disumbangkannya untuk negara pada tahun yang sama. Artinya, apa yang diterima Aceh tidak sampai 0,5 % dari total yang disumbangkannya. (lihat Said Mudhakar Ahmad, Masalah Aceh: Dilema antara Sikap, Martabat dan Rasa Keadilan, Waspada (Harian), Medan 31 Agustus 1998). (Ibid, hlm. 82).

Alih-alih ingin mengamankan situasi dari tindakan suatu gerakan yang disebut pemerintah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM), banyak korban sipil yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against Humanity) dalam pemberlakuan status DOM tersebut. Seperti adanya pembunuhan, adanya penyiksaan atau penganiayaan baik secara fisik maupun mental, adanya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, adanya kekerasan seksual, adanya penghilangan paksa dll. (untuk mengetahui lebih jauh tentang jumlah korban DOM, lihat buku yang ditulis oleh Al-Chaidar, (Ibid, hlm. 84).

Karena efek dari kesalahpahaman teman saya inilah yang akhirnya membuat saya menjadi jatuh cinta pada Aceh dan masa lalunya. Seharusnya mereka yang kontra terhadap pemberlakuan syari’at Islam di Aceh dengan alasan karena terbentur dengan undang-undang yang ada di atasnya bisa mengingat kembali janji dan sumpah Presiden Sukarno dulu terhadap Tgk Daud Beureueh-khususnya pada rakyat Aceh. **

Selasa, 12 Maret 2013

Wilayah Kedaulatan Kerajaan Aceh

"Wilayah Kedaulatan Kerajaan Aceh'' 
Oleh: Fazzan, MA., Ph. D

Aceh merupakan negeri yang amat kaya dan makmur pada masa kejayaannya. Menurut seorang penjelajah asal Perancis yang tiba pada masa kejayaan Aceh di zaman Sultan Iskandar Muda Meukuta Perkasa Alam, kekuasaan Aceh mencapai pesisir barat Minangkabau, Sumatera Timur, hingga Perak di semenanjung Malaysia.
Aceh merupakan salah satu bangsa di pulau Sumatra yang memiliki tradisi militer, dan pernah menjadi bangsa terkuat di Selat Malaka, yang meliputi wilayah Sumatra dan Semenanjung Melayu, ketika dibawah kekuasaan Iskandar Muda. Sultan Iskandar Muda kemudian menikah dengan seorang putri dari Kesultanan Pahang. Putri ini dikenal dengan nama Putroe Phang. Konon, karena terlalu cintanya sang Sultan dengan istrinya, Sultan memerintahkan pembangunan Gunongan di tengah Medan Khayali (Taman Istana) sebagai tanda cintanya. Kabarnya, sang puteri selalu sedih karena memendam rindu yang amat sangat terhadap kampung halamannya yang berbukit-bukit. Oleh karena itu Sultan membangun Gunongan untuk mengubati rindu sang puteri. Hingga saat ini Gunongan masih dapat disaksikan dan dikunjungi.

Aceh melawan Portugis.

Ketika Kesultanan Samudera Pasai dalam krisis, maka Kesultanan Malaka yang muncul dibawah Parameswara (Paramisora) yang berganti nama setelah masuk Islam dengan panggilan Iskandar Syah. Kerajaan Islam Malaka ini maju pesat sampai pada tahun 1511 ketika Portugis dibawah pimpinan Afonso d'Albuquerque dengan armadanya menaklukan Malaka.
Ketika Malaka jatuh ke tangan Portugis, kembali Aceh bangkit dibawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1528). Yang diteruskan oleh Sultan Salahuddin (1528-1537). Sultan Alauddin Riayat Syahal Kahar (1537-1568). Sultan Ali Riyat Syah (1568-1573). Sultan Seri Alam (1576. Sultan Muda (1604-1607). Sultan Iskandar Muda, gelar marhum mahkota alam (1607-1636). Semua serangan yang dilancarkan pihak Portugis dapat ditangkisnya.

Hubungan Aceh dengan Barat.
1. Inggris.

Pada abad ke-16, Ratu Inggris, Elizabeth I, mengirimkan utusannya bernama Sir James Lancester kepada Kerajaan Aceh dan mengirim surat yang ditujukan: "Kepada Saudara Hamba, Raja Aceh Darussalam." serta seperangkat perhiasan yang tinggi nilainya. Sultan Aceh kala itu menerima maksud baik "saudarinya" di Inggris dan mengizinkan Inggris untuk berlabuh dan berdagang di wilayah kekuasaan Aceh. Bahkan Sultan juga mengirim hadiah-hadiah yang berharga termasuk sepasang gelang dari batu rubi dan surat yang ditulis di atas kertas yang halus dengan tinta emas. Sir James pun dianugerahi gelar "Orang Kaya Putih". Sultan Aceh pun membalas surat dari Ratu Elizabeth I. Berikut cuplikan isi surat Sultan Aceh, yang masih disimpan oleh pemerintah kerajaan Inggris, tertanggal tahun 1585:

“ Sayalah sang penguasa perkasa Negeri-negeri di bawah angin, yang terhimpun di atas tanah Aceh dan atas tanah Sumatra dan atas seluruh wilayah wilayah yang tunduk kepada Aceh, yang terbentang dari ufuk matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Hubungan yang mesra antara Aceh dan Inggris dilanjutkan pada masa Raja James I dari Inggris dan Skotlandia. Raja James mengirim sebuah meriam sebagai hadiah untuk Sultan Aceh. Meriam tersebut hingga kini masih terawat dan dikenal dengan nama Meriam Raja James.

2. Perancis.

Kerajaan Aceh juga menerima kunjungan utusan Kerajaan Perancis. Utusan Raja Perancis tersebut semula bermaksud menghadiahkan sebuah cermin yang sangat berharga bagi Sultan Aceh. Namun dalam perjalanan cermin tersebut pecah. Akhirnya mereka mempersembahkan serpihan cermin tersebut sebagai hadiah bagi sang Sultan. Dalam bukunya, Denys Lombard mengatakan bahwa Sultan Iskandar Muda amat menggemari benda-benda berharga. Pada masa itu, Kerajaan Aceh merupakan satu-satunya kerajaan Melayu yang memiliki Balee Ceureumeen atau Aula Kaca di dalam Istananya. Menurut Utusan Perancis tersebut, Istana Kesultanan Aceh luasnya tak kurang dari dua kilometer. Istana tersebut bernama Istana Dalam Darud Donya (kini Meuligo Aceh, kediaman Gubernur). Di dalamnya meliputi Medan Khayali dan Medan Khaerani yang mampu menampung 300 ekor pasukan gajah. Sultan Iskandar Muda juga memerintahkan untuk memindahkan aliran Sungai Krueng Aceh hingga mengaliri istananya (sungai ini hingga sekarang masih dapat dilihat, mengalir tenang di sekitar Meuligoe). Di sanalah sultan acap kali berenang sambil menjamu tetamu-tetamunya.

3. Belanda.

Selain Kerajaan Inggris, Pangeran Maurits – pendiri dinasti Oranje– juga pernah mengirim surat dengan maksud meminta bantuan Kesultanan Aceh Darussalam. Sultan menyambut maksud baik mereka dengan mengirimkan rombongan utusannya ke Belanda. Rombongan tersebut dipimpin oleh Tuanku Abdul Hamid. Rombongan inilah yang dikenal sebagai orang Indonesia pertama yang singgah di Belanda. Dalam kunjungannya Tuanku Abdul Hamid sakit dan akhirnya meninggal dunia. Ia dimakamkan secara besar-besaran di Belanda dengan dihadiri oleh para pembesar-pembesar Belanda. Namun karena orang Belanda belum pernah memakamkan orang Islam, maka beliau dimakamkan dengan cara agama Nasrani di pekarangan sebuah gereja. Kini di makam beliau terdapat sebuah prasasti yang diresmikan oleh Mendiang Yang Mulia Pangeran Bernhard suami mendiang Ratu Juliana dan Ayah Yang Mulia Ratu Beatrix.

4. Turkey (Sultan Utsmaniyah).

Pada masa Iskandar Muda, Kerajaan Aceh mengirim utusannya untuk menghadap Sultan Utsmaniyah yang berkedudukan di Istanbul. Lalu pada akhirnya ketika mereka diterima oleh sang Sultan Utsmaniyah, persembahan mereka hanya tinggal Lada Sicupak atau Lada sekarung. Namun sang Sultan menyambut baik hadiah itu dan mengirimkan sebuah meriam dan beberapa orang yang cakap dalam ilmu perang untuk membantu kerajaan Aceh. Meriam tersebut pula masih ada hingga kini dikenal dengan nama Meriam Lada Sicupak. Pada masa selanjutnya Sultan Utsmaniyah mengirimkan sebuah bintang jasa kepada Sultan Aceh.meriam tersebut menurut informasi kini berada di desa Blang Balok kecamatan peureulak.

Tau kah anda siapa Aceh itu?
Aceh tidak pernah berontak pada NKRI, karena sejarah mengatakan seperti itu.

Di dalam buku-buku pelajaran sejarah dan media massa nasional, beberapa tahun sebelum terciptanya perdamaian di Nangroe Aceh Darussalam, kita sering mendengar istilah ‘pemberontakan rakyat Aceh’ atau ‘pemberontakan Aceh’ terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejak zaman kekuasaan Bung Karno hingga presiden-presiden penerusnya, sejumlah ‘kontingen’ pasukan dari berbagai daerah terutama dari Jawa dikirim ke Aceh untuk ‘memadamkan’ pemberontakan ini. Kita seakan menerima begitu saja istilah ‘pemberontakan’ yang dilakukan Aceh terhadap NKRI. Namun tahukah kita bahwa istilah tersebut sesungguhnya bias dan kurang tepat? Karena sesungguhnya dan ini fakta sejarah bahwa Naggroe Aceh Darussalam sebenarnya tidak pernah berontak pada NKRI, namun menarik kembali kesepakatannya dengan NKRI. Dua istilah ini, “berontak” dengan “menarik kesepakatan” merupakan dua hal yang sangat berbeda.

Aceh Sudah Berdaulat Sebelum NKRI Lahir.

NKRI secara resmi baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan Nanggroe Aceh Darussalam sudah berabad-abad sebelumnya merdeka, memiliki hukum kenegaraan Qanun-nya sendiri, menjalin persahabatan dengan negeri-negeri seberang lautan, dan bahkan pernah menjadi bagian (protektorat) dari Kekhalifahan Islam Tuki Utsmaniyah.

Jadi, bagaimana bisa sebuah negara yang merdeka dan berdaulat sejak abad ke-14 Masehi, bersamaan dengan pudarnya kekuasaan Kerajaan Budha Sriwijaya, dianggap memberontak pada sebuah Negara yang baru merdeka di abad ke -20 ?

Nanggroe Aceh Darussalam merupakan negara berdaulat yang sama sekali tidak pernah tunduk pada penjajah Barat. Penjajah Belanda pernah dua kali mengirimkan pasukannya dalam jumlah yang amat besar untuk menyerang dan menundukkan Aceh, namun keduanya menemui kegagalan, walau dalam serangan yang terakhir Belanda bisa menduduki pusat-pusat negerinya.

Sejak melawan Portugis hingga VOC Belanda, yang ada di dalam dada rakyat Aceh adalah mempertahankan marwah, harga diri dan martabat, Aceh Darussalam sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Qanun Meukuta Alam yang bernafaskan Islam.

Saat itu, kita harus akui dengan jujur, tidak ada dalam benak rakyat Aceh soal yang namanya membela Indonesia. Sudah ratusan tahun, berabad-abad Kerajaan Aceh Darussalam berdiri dengan tegak bahkan diakui oleh dunia Timur dan Barat sebagai “Negara” yang merdeka dan berdaulat.

Istilah “Indonesia” sendiri baru saja lahir di abad ke-19. Jika diumpamakan dengan manusia, maka Aceh Darussalam adalah seorang manusia dewasa yang sudah kaya dengan asam-garam kehidupan, kuat, dan mandiri, sedang “Indonesia” masih berupa jabang bayi yang untuk makan sendiri saja belum lah mampu melakukannya.

Banyak literatur sejarah juga lazim menyebut orang Aceh sebagai “Rakyat Aceh”, tapi tidak pernah menyebut hal yang sama untuk suku-suku lainnya di Nusantara. Tidak pernah sejarah menyebut orang Jawa sebagai rakyat Jawa, orang Kalimantan sebagai rakyat Kalimantan, dan sebagainya. Yang ada hanya rakyat Aceh. Karena Aceh sendari dulu memang sebuah bangsa yang sudah merdeka dan berdaulat. ^_^

Selasa, 12 Februari 2013

Valentine's Day: Hari Zina Internasional

''Valentine's Day: Hari Zina Internasional''

Oleh: Fazzan, MA., Ph. D

Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan Valentine’s Day. Valentine’s day, 100% datang dari orang kafir.

Kita semua sepakat bahwa valentine datang dari budaya non muslim. Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya hari valentine, yang mengupas hal itu.

Saking banyaknya, mungkin kuranng bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran tentang sejarah valentine’s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.

Klaim: Kami mengakui bahwa valentine’s day buatan orang kafir, tapi kami sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini tetap dilarang?

Jawab:

Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang perlul Anda pahami:

Pertama, turut memeriahkan valentine’s day dengan cara apapun, sama saja dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah Ta’ala yang artinya, ‘Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’. (QS. Al-Maidah: 51).” (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 1:214)

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan atau mengikuti ritual mereka.

Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas. Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.

Kedua, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual tertentu, hukumnya terlarang.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, beliau menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan. Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang beragama Majusi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau bersabda,

“Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan Idul Fitri”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali Al-Halabi)

Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah, merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main, saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst.

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang mereka untuk merayakannya, menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai kegembiraan dan permainan. Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada unsur ritual atau peribadatan orang kafir.

Oleh karena itu, meskipun di malam valentine’s sekaligus siang harinya, sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis di atas.
Valentine’s Day Hari Zina Internasional

Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan rasa cinta kepada pacar dan kekasih.

Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno! Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.

Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan? Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita.

Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini bencana besar?! Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun..

Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!

Wahai para pemuda pecundang…, jangan karena kalian tidak mampu menikah kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??

Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya…, jangan karena sebatang cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling berharga pada diri Anda.

Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu, bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.

Bertaubatlah wahai kaum muslimin…

Ingatlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan kehancuran kepada mereka.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta disetujui Ad-Dzahabi)

Allahu Akbar, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia.

Ya.. valentine’s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat. Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya,
Di antara bencana yang menimpa pemuda Islam adalah sikap latah meniru kebiasaan orang kafir. Salah satu di antaranya, memeriahkan Valentine’s Day. Valentine’s day, 100% datang dari orang kafir.

Kita semua sepakat bahwa valentine datang dari budaya non muslim. Terlalu banyak referensi tentang sejarah dan latar belakang munculnya hari valentine, yang mengupas hal itu.

Saking banyaknya, mungkin kuranng bijak jika kami harus mengulas ulang pembahasan yang sudah berceceran tentang sejarah valentine’s. Untuk itu, kami di sini hanya ingin meyakinkan bahwa valentine murni dari orang kafir.

Klaim: Kami mengakui bahwa valentine’s day buatan orang kafir, tapi kami sama sekali tidak melakukan ritual mereka. Kami hanya menjadikan hari ini sebagai hari untuk mengungkapkan rasa cinta kepada kekasih. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara keagamaan. Apakah ini tetap dilarang?

Jawab:

Alasan ini tidak dapat diterima. Setelah Anda memahami bahwa hari valentine adalah budaya orang kafir, ada beberapa konsekuensi yang perlul Anda pahami:

Pertama, turut memeriahkan valentine’s day dengan cara apapun, sama saja dengan meniru kebiasaan orang kafir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

“Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru kebiasaan orang kafir. Meskipun zahir (makna tekstual) hadis menunjukkan kufurnya orang yang meniru kebiasaan orang kafir. Sebagaiman firman Allah Ta’ala yang artinya, ‘Siapa di antara kalian yang memberikan loyalitas kepada mereka (orang kafir itu), maka dia termasuk bagian orang kafir itu’. (QS. Al-Maidah: 51).” (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 1:214)

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan tujuan meniru kebiasaan orang kafir itu. Beliau juga tidak memberikan batasan bahwa meniru yang dilarang adalah meniru dalam urusan keagamaan atau mengikuti ritual mereka.

Sama sekali tidak ada dalam hadis di atas. Karena itu, hadis ini berlaku umum, bahwa semua sikap yang menjadi tradisi orang kafir, maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh ditiru.

Kedua, memeriahkan hari raya orang kafir, apapun bentuknya, meskipun hanya dengan main-main, dan sama sekali tidak diiringi dengan ritual tertentu, hukumnya terlarang.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, beliau menjumpai masyarakat Madinah merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan. Hari raya ini merupakan hari raya yang diimpor dari orang Persia yang beragama Majusi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau bersabda,

“Saya mendatangi kalian (di Madinah), sementara kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Padahal Allah telah memberikan dua hari yang lebih baik untuk kalian: Idul Qurban dan Idul Fitri”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan dishahihkan Syaikh Ali Al-Halabi)

Mari kita simak dengan seksama hadis di atas. Penduduk Madinah, merayakan Nairuz dan Mihrajan bukan dengan mengikuti ritual orang Majusi. Mereka merayakan dua hari raya itu murni dengan main-main, saling memberi hadiah, saling berkunjung, dst.

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang mereka untuk merayakannya, menjadikannya sebagai hari libur, atau turut memeriahkan dengan berbagai kegembiraan dan permainan. Sekali lagi, meskipun sama sekali tidak ada unsur ritual atau peribadatan orang kafir.

Oleh karena itu, meskipun di malam valentine’s sekaligus siang harinya, sama sekali Anda tidak melakukan ritual kesyirikan, meskipun Anda hanya membagi coklat dan hadiah lainnya, apapun alasannya, Anda tetap dianggap turut memeriahkan budaya orang kafir, yang dilarang berdasarkan hadis di atas.
Valentine’s Day Hari Zina Internasional

Sudah menjadi rahasia umum, intensitas zina meningkat pesat di malam valentine. Hari itu dijadikan momen paling romantis untuk mengungkapkan rasa cinta kepada pacar dan kekasih.

Apabila valentine hanya sekadar pacaran dan makan malam, setelah itu pulang ke “kandang” masing-masing, ini cara valentine zaman 70-an, kuno! Saat ini, valentine telah resmi menjadi hari zina.

Bukan hanya mengungkap perasaan cinta melalui hadiah coklat, tapi saat ini dilampiri dengan kondom. Allahu akbar! Apa yang bisa Anda bayangkan? Malam valentine menjadi kesempatan besar bagi para pemuda dan mahasiswa pecundang untuk merobek mahkota keperawanan gadis dan para wanita.

Malam valentine diabadaikan dengan lumuran maksiat dan dosa besar. Lebih parah dari itu, semua kegiatan di atas mereka rekam dalam video untuk disebarkan ke berbagai penjuru bumi melalui dunia maya. Bukankah ini bencana besar?! Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun..

Dimanakah rasa malu mereka?! Dimanakah rasa keprihatinan mereka dengan umat?! Akankah mereka semakin memperparah keadan?!

Wahai para pemuda pecundang…, jangan karena kalian tidak mampu menikah kemudian kalian bisa sewenang-wenang menggagahi wanita??

Wahai para pemudi yang hilang rasa malunya…, jangan karena sebatang cokelat dan romantisme picisan Anda merelakan bagian yang paling berharga pada diri Anda.

Laki-laki yang saat ini sedang menjadi pacarmu, bukan jaminan bisa menjadi suamimu. Bisa jadi kalian sangat berharap kasih sayang sang kekasih, namun di balik itu, obsesi terbesar pacarmu hanya ingin melampiaskan nafsu binatangnya dan mengambil madumu.

Bertaubatlah wahai kaum muslimin…

Ingatlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika perbuatan kekejian sudah merebak dan dilakukan dengan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menimpakan kehancuran kepada mereka.” (HR. Hakim dan beliau shahihkan, serta disetujui Ad-Dzahabi)

Allahu Akbar, bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Gara-gara perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, bisa jadi Allah menimpakan berbagai bencana yang membinasakan banyak manusia.

Ya.. valentine’s day, telah menyumbangkan masalah besar bagi masyarakat. Sangat tepat seperti kisah Nabi Musa ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah, karena kelancangan yang dilakukan kaumnya yang menyembah anak sapi. Allah abadikan dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang BODOH di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf: 153 – 155)

Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya. Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah.

Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya. Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh, yang mengundang murka Allah.

Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah orang-orang BODOH di malam valentine?

Ampunilah kami Yaa, Allah. ^_^,

“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata, “Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang BODOH di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf: 153 – 155)

Karena itu, kami mengajak kepada mereka yang masih lurus fitrahnya. Berusahalah untuk banyak istighfar kepada Allah. Perbanyaklah memohon ampunan kepada Allah.

Kita berharap, dengan banyaknya istigfar yang kita ucapkan di malam zina ini, semoga Allah mengampuni hamba-hamba-Nya. Musa memohon ampunan kepada Allah, disebabkan ulah kaumnya yang bodoh, yang mengundang murka Allah.

Yaa Allah.., akankah Engkau membinasakan kami disebabkan ulah orang-orang BODOH di malam valentine?

Ampunilah kami Yaa, Allah. ^_^,

Rabu, 28 Maret 2012

Syari'at Islam Aceh Untuk Masyarakat Modern

Syari'at Islam Aceh Untuk Masyarakat Modern
Oleh: Fazzan, MA. Ph. D (Ed.)

A.       Pendahuluan
Ada dua kontroversi besar yang muncul pada akhir tahun 2009 berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Pertama pengesahan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat oleh Dewan perwakilan Daerah Aceh (DPRA). Qanun ini menjadi kontroversi karena di dalamnya dimuat hukuan rajam bagi orang yang melakukan zina. Rajam meruppadasecara akan kata yang ditakuti oleh banyak orang dan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kontroversi kedua, keputusan Bupati Aceh Barat yang mengeluarkan aturan larangan menggunakan celana panjang perempuan di daerahnya. Celana panjang dianggap tidak mewakili pakaian yang menutup aurat islami. Bupati menganggap satu-satunya pakaian yang mewakili cara Islam adalah menggenakan rok panjang pada perempuan. Ketentuan ini juga memunculkan berbagai polemik di kalangan masyarakat dan pemerintahan. Berbeda dengan kasus yang pertama yang umumnya ditentang oleh organisasi sosial dan kelompok Islam liberal, keputusan Bupati Aceh Barat ini juga ditentang oleh sejumlah ulama Aceh sendiri, termasuk ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kedua kontroversi di atas bermula dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Aceh untuk melaksanakan syariat Islam melalui UU. No. 18 tahun 2001. Keistimewaan ini memungkinkan pemerintah Aceh mengeluarkan Peratutan Daerah (qanun) yang berisi implementasi hukum Islam sebagai hukum positif yang akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Pada level provinsi, sejauh ini pemerintah Aceh telah megeluarkan tujuh buah qanun yang berkaitan dengan implementasi syariat Islam. Qanun-qanun tersebut lebih banyak yang berhubungan dengan masalah privat individu dan hanya sedikit menyetuh masalah-masalah publik. Akibatnya banyak pihak yang menganggap pemberlakuan qanun Syariat Islam di Aceh cenderung mengatur hal-hal yang tidak terlalu signifikan. Hal ini diperparah lagi dengan kenyataan di mana kebanyakan menjadi tersangka dalam penerapan qanun tersebut adalah perempuan dan orang sipil yang tidak memiliki akses politik dan kekuasaan.
Kalau ditinjau dari sisi Aceh sebagai bagian dari kehidupan manusia yang lebih luas di permukaan bumi, tentu saja apa yang terjadi di Aceh juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan kehidupan global. Oleh sebab itu, semua aturan yang ada di Aceh saat ini mendapatkan respon dari berbagai lembaga kemanusiaan dunia. Qanun dan aturan yang dikeluarkan menyangkut pakaian, hubungan laki-laki dan perempuan, perjudian dan lainnya yang ada di Aceh juga tidak terlepas dari tanggapan dari pihak luar Aceh yang mengatasnamakan kehidupan yang egaliter dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) harus ditegakkan di semua lini. Kelompok ini terdiri dari aktifis HAM, gender dan feminist, kelompok pemikir Islam liberal dan berbagai kelompok lainnya.
Dengan gambaran ringkas mengenai syariat Islam di Aceh sebagaimana tersebut di atas, artikel ini akan menjawab sebuah pertanyaan utama, apakah Syariat Islam sebagaimana yang diterapkan di Aceh tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip kehidupan universal? Pertanyan ini akan dijawab dengan melihat tiga masalah yang lebih kecil; Pertama, bagaimana sejarah penerapan syariat Islam di Aceh? Kedua, bagaimana polemik antara kelompok yang pro Syariat Islam dan yang kontra dalam memandang berbagai Qanun Syariat Islam? Ketiga, bagaimana respon masyarakat internasional terhadap berbagai aksi penerapan syariat Islam di Aceh? keempat, solusi apa yang mungkin dapat menjembatani kedua kelompok untuk kehidupan masyarakat Aceh yang lebih baik dalam koridor pelaksanaan syariat Islam dengan tetap menjaga hubungan sosial yang lebih luas? Keempat pertanyaan ini akan menjadi topik pembahasan utama dalam artikel ini.
Jawaban atas pertanyaan di atas diperlukan untuk mendapatkan sebuah penjelasan alternatif yang dapat menjembatani dua cara pandang yang mempertentangkan penerapan Syariat Islam dalam masyarakat muslim. Penjelasan alternatif yang saya maksudkan adalah aspek-aspek yang masih dapat didialogkan sehingga kedua kelompok yang mempertentangkan ini memiliki dasar pandang yang sama dalam melihat realitas penerapan Syariat Islam di Aceh. Dalam artikel ini saya berargumen bahwa pola penerapan syariat Islam di Aceh saat ini belum sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat kosmopolit. Bahkan ada kecenderungan munculnya praktek Islam fundamentalis yang dapat dianggap sebagai bagian dari jaringan terorisme Internasional. Diperlukan sebuah usaha untuk membuka ruang dialog antara kedua kelompok sebagaimana tersebut di atas. Ruang dialog antara kedua kelompok ini mungkin dipertemukan jika Islam dilihat secara integratif dengan menempatkannya sebagai bagian yang tidak dipisahkan dengan prinsip-prinsip kehidupan yang universal. Dalam tataran ini maka perlu kembali melihat dimensi tasawuf Islam yang jauh dapat diterima lebih luas oleh berbagai kalangan diabndingkan dengan dimensi fiqh (hukum) Islam yang banyak diasosiasikan sebagai “Islam” selama ini. Sebab dimensi tasawuf memungkinkan penerapan Islam dalam masyarakat melalui penyadaran yang akan mengubah perilaku, cara pandang dan cara mengambil keputusan sehingga terwujud apa yang kita sebuat sebagai Islam yang rahmatan lil „alamin.
Untuk kepentingan pembahasan di atas, maka tulisan ini akan saya mulai dengan mereview kembali secara singkat sejarah penerapan syariat Islam di Aceh. Bagian kedua akan saya jelaskan perkembangan formalisasi syariat Islam di Aceh sampai tahun 2010 disertai dengan kelompok pendukungnya. Bagian ketiga artikel ini akan menjelaskan tanggapan, bantahan dan tawaran berbagai kelompok yang tidak sepakat dengan kebijakan syariat Islam di Aceh dan tanggapan masyarakat Internasional. Lalu saya akan mejelaskan beberapa ruang dialog yang mungkin dilakukan untuk menjadikan pemberlakukan syariat Islam di Aceh di masa depan menjadi lebih baik. Artikel ini akan saya akhiri dengan sebuah kesimpulan di mana argumen pokok akan saya tegaskan kembali berdasarkan data-data yang saya paparkan dalam penjelasan sebelumnya.

B.       Syariat Islam di Aceh: Perspektif Historis
Dalam sebuah hadih maja (peribahasa) terkenal di Aceh disebutkan, Islam dan adat di Aceh bagaikan zat dengan sifat (agama ngen adat lagee zat ngen sifet). Ungkapan ini ingin menunjukkan ketakterpisahan antara Islam dan adat yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Dalam sejarah Aceh, Islam tercatat sebagai agama satu-satunya yang diakui oleh kerajaan. Bahkan Islam terintegrasi dalam kehidupan pemerintahan kerajaan Aceh dalam abad XVII. Amirul Hadi, menyebut integrasi ini sebagai “politico-religious unity” yang berarti adanya perpaduan Islam sebagai budaya dan politik dalam menegakkan komunitas Islam (ummah). Dalam posisi inilah Islam menjadi perekat yang menyatukan berbagai bangsa penganut Islam dalam politik dan perdagangan di Aceh.
Syariat Islam di Aceh berkembang seiring dengan perkembangan Islam itu sendiri. Pada masa awal perkembangannya Syariat Islam di Aceh didominasi oleh berbagai mazhab yang baru muncul di Timur Tengah dan berkembang ke seluruh daerah yang telah memeluk agama Islam. Oleh sebab itu, pada akir abad pertama Hijriah di Aceh juga berkembang mazhab Syi’ah. Dalam pandangan Ali Hasjmy, dua mazhab Islam utama, Syiah dan Ahlussunnah, saling merebut kekuasaan sepanjang kerajaan Aceh, sejak kerajaan Perlak sampai Kerajaan Aceh Darussalam. Meskipun tesis Hasjmy sulit dibuktikan secara historis, namun dalam beberapa literatur lain disebutkan bahwa Islam yang datang ke Aceh dan berkembang di Nusantara diwarnai oleh berbagai pemikiran Islam yang berkembang di Timur Tengah. Dalam konteks ini Abubakar Aceh meyakini, Islam yang pertama kali masuk ke Aceh adalah Islam Syiah. Namun dalam perkembangan selanjutnya Islam Ahlussunnah mendominasi mazhab dalam masyarakat Aceh. Akar-akar Syiah di Aceh saat ini masih dapat dilihat dalam wujud praktik adat dan kebudayaan yang ada di Aceh.
Perkembangan hukum Islam di Aceh tidak dapat dilepaskan dari peran sultan yang memerintah dan memegang kekuasan pada masa itu. Peran sultan yang absolut dan otoriter menyebabkan agama rakyat adalah agama sultan mereka. Para raja Aceh yang sejak berdirinya kerajaan sudah menjadi pemeluk agama Islam membuat Islam menjadi agama yang dianut oleh masyarakat Aceh. Dalam kerajaan Aceh Darussalam, peran keagamaan dipimpin oleh seorang ulama yang disebut Syaikhul Islam yang menjadi patron berbagai kebijakan pemerintahan berkaitan dengan agama. Syaikhul Islam Nuruddin Ar-Raniry (1637-1641) mengarang beberapa kitab yang menjadi pegangan para hakim di seluruh wilayah kekuasan Aceh dalam memutuskan perkara. Hal yang sama juga dilakukan pada masa pemerintahan Sultanah Safiatuddin (1641-1675) dengan Syaikhul Islam Abdurrauf Syiah Kuala (1642-1693).
Kekuasaan yang tidak terbatas yang dimiliki Sultan dalam melaksanakan hukum Islam menyebabkan hukum Islam yang ada di Aceh berubah menjadi adat. Sebagai adat ia terkadang melangkah jauh melebihi hukum Islam itu sendiri bahkan cenderung menjadi “hukum Sultan”. Dalam konteks ini makan Sultan seolah memiliki hak yang tidak terbatas dalam melaksanakan hukum kepada orang yang bersalah, terutama orang yang tidak taat kepada sultan. Dalam Bustan al-Salatin Nuruddin ar-Raniry mengatakan: “…segala yang berbuat khianat akan segala raja-raja tak dapat tiada datang jua ke atas mereka itu murka Allah Taala fadhihat, hubaya-hubaya hal segala hamba Allah, jangan kamu berbuat khianat akan segala raja-raja, tak dapat tiada pekerjaan yang demikian itu dinyatakan Allah Taala juga kepadanya.”
Penghormatan yang terlalu besar kepada Sultan menyebabkan banyak hukuman terhadap kesalahan kecil menjadi sangat besar yang bahkan tidak diatur dalam Islam. Hal ini tidak lain disebabkan otoritas keagamaan yang diberikan kepada Syaikhul Islam tidak dapat menjangkau kekuasaan sultan. Yang terjadi adalah penjatuhan hukuman yang diberikan Sultan melebihi apa yang diatur oleh Islam dalam al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai contoh hukuman terhadap penghinaan kepada sultan dan keluarganya. Dalam berbagai literatur Islam tidak ada disebutkan mengenai hukuman jenis ini, namun hal ini berlaku dalam kerajaan Aceh Darussalam dan dianggap sebagai kesalahan yang besar sehingga hukumannya juga besar. Demikian juga dengan teknik penghukuman, seperti diinjak oleh gajah, dipukul dengan alu, dilempar ke jurang, semuanya hanya dibuat dalam kontekes kerajaan Aceh dan tidak ada dasarnya sama sekali dalam Islam.
Pun demikian, aspek keagamaan yang berkembang pada masa itu tidak hanya hukum Islam berdimensi fiqh. Beberapa ulama besar yang masih dikenang saat ini justru karena kepakarannya dalam bidang tasawuf Islam. Sebelum kekuasan Aceh mencapai puncaknya pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1637) hidup seorang Sufi bernama Hamzah Fansuri (w. 1604). Di tangannya Islam dengan wajah tasawuf mulai berkembang dan menyebar ke seluruh Nusantara. Setelah ia wafat, ajarannya dilanjutkan oleh muridnya Syamsuddin as-Sumatrani (w. 1631), dengan beberapa perkembangan konsep. Kedua ulama sufi ini memiliki hubungan dengan kekuasaan, bahkan mereka berperan dalam hubungan diplomasi dengan utusan dari negara asing karena penguasaan ilmu politik dan penguasaan bahasa asing yang dimilikinya. Apakah ada relevansi antara mazhab keagamaan dengan kemajuan kerajaan dalam bidang ekonomi pada masa itu? Hal ini masih menjadi pertanyaan yang butuh sebuah kajian khusus. Namun melihat perkembangan Aceh yang kosmopolit dalam abad XVII mustahil rasanya tanpa intervensi pemikiran keagamaan. Apalagi tokoh-tokoh agama (sufi) memegang peranan penting dalam kerajaan Aceh Darussalam.
Melihat realitas tersebut di atas jelas kiranya Islam yang berkembang pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1637) dan beberapa penguasa sesudahnya diwarnai dengan Islam berperspektif tasawuf. Namun demikian dalam beberapa dekade akhir perkembangan kerajaan juga berkembang aspek fiqh. Pada masa pemerintahan Aceh berada di bawah kekuasaan sultan perempuan selama 49 tahun (1641-1699), Syaikhul Islam kerajaan, Abdurrauf As-Singkili menulis beberapa kitab yang membahasa masalah hukum Islam yang kemudian menjadi dasar bagi hakim di berbagai wilayajh kekuasaan kerajaan Aceh dalam memutuskan perkara agama.

C.       Positifikasi Hukum Islam: Pendukung dan Penolak
Sebelum menjelaskan aspek positifikasi hukum Islam di Aceh modern, perlu disinggung sedikit “nasib” Islam pada masa penjajahan sampai kemerdekaan Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda di Aceh yang dimulai tahun 1873, pemikiran Islam yang sebelumnya berkembang pesat mulai melemah. Para ulama mulai terfokus dalam mengorganisir masyarakat dalam melawan penjajahan Belanda. Kondisi ini memadamkan pemikiran kritis dan filosofis dalam wacana keagamaan di Aceh. Para ulama dan masyarakat lebih mementingkan kajian-akajian yang sifatnya praktis dan memberikan semangat juang kepada masyarakat untuk berani mengambil resiko [kematian syahid] dalam membela agama dan negara. Hal ini berlangsung sampai masa penjajahan berakir dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pasca kemerdekaan Indonesia keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Aceh mulai muncul. Daud Bereueh (1899-1987) dapat kita masukkan sebagai aktor dibalik keinginan menerapkan syariat Islam di Aceh pada masa itu. Sebagai bagian dari negara kesatuan republik Indonesia, keinginan ini tidak dapat dilakukan serta-merta tanpa izin dan persetujuan dari pemerintahan Pusat di Jakarta. Ketika Izin yang diharapkan tidak kunjung diberikan Bereueh pada 1953 menyatakan bergabung dengan DI/TII di bawah pimpinan Karto Suwiryo di Jawa Barat untuk memproklamirkan Negara Islam Indonesia (NII) dan menyatakan memisahkan diri dari Indonesia. Ini merupakan cikal bakal pertama tuntutan penerapan Syariat Islam di Aceh. Meskipun secara politik pemerintah pusat dapat memadamkan usaha ini, namun dalam memori sosial masyarakat keinginan untuk menjadikan Islam sebagai bagian dari sistem pemerintahan tetap masaih ada.
Kesempatan emas usaha ini lahir pasca tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998. Dengan runtuhnya kekuasan absolut Soeharto, pemerintahan yang lebih demokratis mulai terbangun. Salah satu wujudnya adalah pemberian otonomi khusus kepada daerah-daerah di seluruh Indoensia. Untuk Aceh, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 44 tahun 1999 mengenai keistimewaan Aceh. UU inilah yang menjadi dasar awal penerapan Syariat Islam di Aceh setelah terkubur puluhan tahun. Dalam undang-undang ini ditegaskan pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh (kaffah) merupakan salah satu di antara empat keistimewaan Aceh yang lain.8 Ini berarti, keseluruhan dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan di Aceh akan mendapatkan pengaturan dari hukum Syariat. Hukum syariat adalah hukum yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, baik yang diambil dari pendapat dan penafsiran ulama Islam terdahulu, ulama Islam kontemporer atau hasil ijtihad (legal reasoning) ulama Aceh yang ada saat ini yang dilandasi pada konteks budaya dan masyarakat lokal Aceh.
Pada tahun 2001 ketika digulirkan Otonomi Daerah pada semua daerah di Indonesia, untuk Aceh dikeluarkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam UU ini keumuman yang terdapat pada UU sebelumnya lebih dipersempit, di antara dengan menetapkan peraturan daerah di Aceh yang disistilahkan dengan qanun, dan diakuinya Mahkamah Syariyyah sebagai bagian dari sistem pengadilan di Indonesia. Undang-undang ini kemudian menjadi dasar lahirnya beberapa qanun pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Setelah keluarnya UU. No. 18 tahun 2001, pemerintah Aceh yang pada masa itu di bawah pimpinan Abdullah Puteh mendeklarasikan berlakunya Syariat Islam di Aceh. Deklarasi ini dilakukan di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai simbol dukungan rakyat Aceh pada program tersebut.
Setelah keluar UU. No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 18 Tahun 2001 tersebut di atas tidak berlaku lagi. UU ini menegaskan keniscayaan lahirnya perundang-undangan organik lain yang mengatur syariat Islam dalam tataran operasional di Aceh yang disebut dengan qanun. Qanun lahir melalui proses legislasi di DPRA selayaknya peraturan daerah yang lain. Qanun inilah yang kemudian menjadi hukum materil dan hukum formil syariat Islam di Aceh. Pada umunya, qanun berisi formalisasi hukum fiqh Islam yang memang sudah sejak lama. Tidak semua ketentuan yang ada dalam fiqh Islam dapat menjadi qanun Syariat Islam di Aceh, pemilihannya disesuaikan dengan konteks dan kepentingan Aceh dan hukum Nasional Indonesia. Demikian juga beberapa hukum yang ada dalam fiqh Islam disesuaikan dengan pekembangan masyarakat di Aceh.
Sampai saat ini, setidaknya sudah ada tujuh qanun yang lahir berkaitan langsung dengan penerapan syariat Islam di Aceh, yakni Qanun Nomor. 10 Tahun 2002 tentang peradilan Syariat Islam; Qanun Nomor. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam; Qanun Nomor. 12 Tahun 2003 tentang minuman Khamar dan sejenisnya; Qanun Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian); Qanun Nomor. 14 Tahun 2003 tentang khalwath (mesum); Qanun Nomor. 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat; Qanun Nomor. 11 Tahun 2004 tentang Tugas Fungsional Kepolisian Daerah Aceh. Selain dalam bentuk qanun ada juga peraturan gubernur, keputusan gubernur, peraturan bupati/walikota dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penerapan Syariat Islam. Semua qanun tentang Syariat Islam lahir dalam awal-awal pendeklarasiannya. Sementara pada pemerintahan periode 2004-2009 hampir tidak ada perbincangan qanun baru kecuali qanun Jinayat yang kemudian tidak jadi diberlakukan. Sementara pemerintahan Provinsi Aceh tahun 2009-sekarang belum ada perbincangan mengenai qanun-qanun baru yang terkait dengan penerapan Syariat Islam di Aceh.
1.       Pendukung Syariat Islam
Dukungan terhadap pemberlakuan Syariat Islam ini didasari pada keinginan mengembalikan Islam pada kejayaan yang pernah dicapainya pada masa pemerintahan Iskandar Muda. Meskipun kebanyakan masyarakat tidak mengerti seperti apa Islam pada masa Iskandar Muda, mereka yakin kalau Islam pada masa itu adalah “Islam Kaffah” yang dapat memajukan berbagai dimensi kehidupan dalam masyarakat. Hal ini pula yang menjadi alasan kedua kenapa Syariat Islam dianggap harus diberlakukan. Hal ini berkaitan dengan posisi Islam sebagai agama yang telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh sebab itu menerapkan Islam bukan hanya membuat aturan yang berkitan dengan hal-hal keagamaan saja, namun juga berkaitan dengan seluruh aturan yang ada dalam kehidupan manusia. Bahkan ada yang menganggap menjalankan Islam saja sudah cukup karena di dalamnya sudah ada semua sistem yang diperlukan untuk mengatur kehidupan dan membangun kehidupan manusia. Meskipun pandangan ini terlalu membuat simplikasi masalah, namun terus berkembang dalam masyarakat Islam di Aceh.
Sebagai sebuah kebijakan daerah, penerapan syariat Islam di Aceh mendapat dukungan dari Pemerintah Aceh sendiri. Pemerintah Aceh membuat sebuah perangkat SKPD (Dinas Syariat Islam) untuk secara khusus menangani pemberlakuan Syariat Islam.
Selain itu juga dibentuk sebuah polisi pengawal Syariat yang dikenal dengan Wailayatul Hisbah (Muhibbuththabary, 2010).10 Kelembagaan pemerintah ini merupakan pelaksana teknis pemberlakukan Syariat Islam di Aceh. Meskipun demikian dalam berbagai kesempatan perwakilan pemerintah selalu mengatakan bahwa penerapan syaraiat Islam bukanlah tugas dari Dinas Syariat Islam semata, namun sebagai seorang muslim, penerapan syariat Islam adalah bagian dari tugas personal kaum muslimin itu sendiri. Sementara pemerintah hanya berperan dalam perencana, penggerak dan memberikan fasilitas utama dalam merealisasikan apa yang dapat dilakukan unuk kelancaran pelaksanaan ajaran Islam.
Lembaga keagamaan lain yang sepenuhnya mendukung pemberlakuan Syariat Islam adalah kelembagaan ulama. Selain Majelis Permusyawarana Ulama (MPU) lembaga keulamaan seperti Inshafuddin, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) dan berbagai kelembagaan ulama yang lain juga mendukung pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Dari lembaga pendidikan, dukungan diberikan sepenuhnya oleh kalangan dayah (pesantren), lembaga pengajian, dan organisasi keagamaan lain yang ada di Aceh. Beberapa tokoh intelektual kampus dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh juga menjadi aktor kunci dalam penerapan syarakat Islam di Aceh. Al-Yasa Abu Bakar, dosen Fakultas Syariah IAIN Banda Aceh menjadi pejabat pertama kepala Dinas Syariat Islam ketika pertama kali dibentuk. Selain itu ada juga Rusjdi Ali Muhammad, yang menjadi staf ahli Gubernur dalam hal Syariat Islam. Muslim Ibrahim, Dosen Fakultas Syariah menjadi ketua MPU Provinsi Aceh yang juga memegang peranan penting dalam “qanunisasi” hukum Islam di Aceh. Masih banyak dosen lain dari IAIN Ar-Raniry, baik secara kelembagaan dan personal terlibat aktif dalam penerapan syariat Islam di Aceh.
Melihat luasnya dukungan syariat Islam di Aceh ditambah dengan akar sejarah Islam yang kuat di daerah ini, maka banyak pihak yang meragukan kalau penerapan Syariat Islam adalah keinginan pemerintah Pusat. Syariat Islam dipandang sebagai keyakinan kolektif masyarakat Aceh dan keinginan mereka sendiri untuk diterapkan di Aceh. Hal seperti ini juga sering saya temukan dalam khutbah dan ceramah agama, di mana sang khatib dan muballigh mengatakan bahwa Islam dan Aceh adalah dua sisi mata uang dalam kepingan yang sama. Ia tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa diapandang secara terpisah. Inilah kenapa orang Aceh harus mendukung pemberlakuan Syariat Islam di daerahnya sendiri.
Wujud dukungan pemberlakuan syariat Islam di Aceh dilakukan dengan berbagai cara. Seperti penjelasan di atas lembaga pemerintah dan organisasi pemerintah memberikan dukungan dengan pekerjaan dan keterlibatan lembaganya dalam positifikasi hukum Islam di Aceh. Sementara lembaga keulamaan non pemerintah melakukan dukungan moral dan penjelasan kepada masyarakat mengenai syariat Islam. Penjelasan ini perlu di tengah adanya segolongan masyarakat yang dianggap selama ini tidak mengerti dengan ajaran Islam dan hukumnya sehingga jauh dari tuntunan ajaran Islam. Sementara kelompok santri dayah mendukunganya dengan memberikan argumen-argumen dan tindakan “pemaksaan” kepada orang yang tidak melaksanakan ajaran Islam. Dalam beberapa kali santri dayah pernah ditangkap aparat kepolisian karena dianggap menggunakan kekerasan dan kriminal dalam memaksanakan masyarakat menjalankan perintah agama.
2.       Kelompok Kontra Formalisasi Syariat Islam
Dukungan yang besar terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh umumnya dilakukan dari orang yang secara langsung terlibat dalam organisasi Islam. Kelompok ini memang menjadi salah satu kelompok mayoritas kuat di Aceh karena mendominasi hampir semua elemen masyarakat. Sebagai daerah yang dihuni oleh mayoritas umat Islam, Aceh memang akrab dengan organisasi yang berbasis keagamaan baik yang berlebel organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga pendidikan. Namun demikian, ini bukan berarti tidak ada elemen sipil lain yang memiliki pemikiran dan pandangan yang berbeda terhadap Syariat Islam. Beberapa kalangan dari akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat justru memiliki pandangan berbeda terhadap keberadaan Syariat Islam di Aceh. Kelompok ini saya masukkan sebagai kelompok yang kontra pada Syariat Islam.
Penolakan atas formalisasi Syariat Islam memang tidak dilakukan terang-terangan atas nama organisasi atau mewakili sebuah kelompok khusus. Hal ini nampaknya dilatari oleh kanyataan sosial keagamaan di Aceh di mana penolakan terhadap syariat Islam diposisikan sama dengan menolak Islam. Dalam konteks ini maka seorang yang melakukannya akan mendapatkan sanksi sosial baik berupa tuduhan telah keluar dari agama, atau telah menjadi seorang agen asing yang bertujuan menghancurkan Islam. Hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh bayak orang ketika ia memikirkan kehididupan sosial dan karirnya yang lebih jauh. Bagaimanapun seseorang yang hidup dalam sebuah masyarakat memiliki hubungan dengan masyarakat di sekitarnya. Oleh sebab itu, penolakan syariat Islam di Aceh di lakukan dengan bahasa yang media budaya yang tidak secara langsung menampakkan kontroversi dan negasinya kepada Islam secara keseluruhan.
Dari beberapa kelompok yang menolak formalisasi syariat Islam di Aceh kita bisa bagi dalam dua bentuk penolakan. Kelompok pertama adalah mereka yang tidak sepakat dengan menjadikan Islam sebagai sebuah agama pemerintahan. Kelompok ini terdiri dari sebagian akademisi kampus dan beberapa LSM yang bergerak dalam isu perempuan dan Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap penerapan syariat Islam seperti yang dilaksanakan di Aceh telah melangkahi undang-undang negara karena sebagai satu negara kesatuan, tidak ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain di Indonesia. Pengkhususan Aceh dengan penerapan syariat Islamnya adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah. Alasan lain adalah, penerapan Syariat Islam di Aceh adalah sebuah kebijakan Jakarta untuk menyelesaikan konflik di Aceh. Jadi pada dasarnya tidak ada Syariat Islam sebagai sebuah formulasi religius yang diberikan pemerintah kepada Aceh, yang ada hanyalah sebuah taktik untuk meredam masalah pemberontakan di Aceh.
Kelompok kedua adalah mereka yang menolak bentuk formalisasi seperti yang dilaksanakan saat ini. Dalam tataran kebijakan penerapan syariat Islam oleh negara mereka sepakat saja. Meskipun mengakui di sana ada sebuah proses politik, namun pemberian yang diberikan oleh pemerintah ini dipandang sebagai sebuah peluang bagi masyarakat Aceh untuk menegakkan nilai-nilai Islam. Namun demikian mereka tidak sepakat dengan apa yang terjadi saat ini, misalnya dengan qanun-qanun yang tidak logis dan hanya mengurus masalah privat masyarakat. Kelompok ini antara lain terdiri dari sebagian dari akademisi kampus dan aktivis ormas keagamaan di Aceh. Mereka menawarkan wacana-wacana alternatif untuk menjadikan Islam lebih baik, seperti Islam yang lebih menjamin kehidupan masyarakat yang egaliter dan berkeadilan. Satu hal yang selalu disampaikan kelompok ini adalah bagaimana melihat Islam bukan hanya dalam tataran hukum-hukum privat, namun juga dalam dimensi sosial yang lebih luas dan dimensi moralitas.
Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok kedua memiliki beberapa kelompok kerja sebagai sebuah wadah koordinasi memperjuangkan aspirasi mereka. Misalnya Acehnese Solidarity for Humanity (ASOH) dan Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS). ASOH adalah jaringan kerja beberapa LSM dan gerakan pemuda dan mahasiswa di Aceh Barat yang berusaha menentang kebijakan Bupati Aceh Barat yang mewajibkan perempuan menggunakan rok. Mereka menganggap apa yang dilakukan oleh Bupati tidak mewakili kepentingan Islam dan hanya sebagai bagian dari kepentingan politik semata. Islam yang benar sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengwajiban pemakaian rok bagi perempuan. Sementara JMSPS adalah jaringan beberapa LSM di Banda Aceh yang juga konsen dalam mengkampanyekan Islam yang egaliter dan terbuka, yang memperhatian kepentingan yang berbeda yang melingkupi orang cacat, perempuan, anak-anak, kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda, agama minoritas, dan lain sebagainya. Selama ini mereka menganggap Syariat Islam hanya mengurus masalah yang sangat privat dan tidak menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang ada di Aceh. Dengan kondisi ini, maka Islam tidak dapat hadir sebagai solusi bagi berbagai masalah sosial yang ada di Aceh. Malah penegakan Syariat Islam justru menjadi masalah baru bagi kehidupan mereka.
Di antara tawaran yang diberikan kelompok ini adalah penafsiran Islam dalam ruang yang lebih luas. Islam tidak hanya dibatasi dalam qanun-qanun seperti yang ada selama ini, namun ia harus melingkupi berbagai pesoalan sosial yang lebih luas. Dalam hal ini sering dicontohkan, bagaimana Islam dapat mengatasi masalah penebangan hutan, korupsi di pemerintahan, kekerasan bersenjata, perampokan, pemiskinan dan kemiskinan, ketertinggalan dalam pendidikan, masalah kesehatan dan lain sebagainya. Menurut kelompok JMSPS ini semua adalah masalah paling mendasar di Aceh. Kalau memang Islam sebagai solusi, maka ia harus dapat ditunjukkan bagaimana Syariat Islam di Aceh bisa mengatasi masalah-masalah ini, bukan justru mengambil dimensi privat yang tidak signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.

D.       Respon Dunia Untuk Syariat Islam di Aceh
Di tengah kekhawatiran bahaya teorisme yang mengancam kedamaian hidup masyarakat dunia saat ini, frase “penerapan syariat Islam” menjadi hal yang mengkhawatirkan banyak pihak. Keterlibatan banyak kelompok Islam (setidaknya yang terekspose media) dalam praktik terorisme menyebabkan munculnya anggapan Islam adalah sebuah gerakan teroris atau setidaknya memiliki ajaran yang menganjurkan terorisme. Ajaran yang dimaksud adalah jihad, yakni usaha yang dilakukan untuk membela ajaran Islam sampai mati. Oleh sebab itu pemberlakuan syariat Islam dipandang sebagai usaha memperjuangkan syariat Islam yang pada ujungnya dapat melahirkan terorisme.
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh tidak luput dari komentar dan perhatian masyarakat luas. Bukan hanya para ahli dari Indonesia, perhatian juga diberikan dari berbagai belahan dunia yang lain. Perhatian yang saya maksud di sini adalah komentar dan respon mereka terhadap pemberlakuan syarakat Islam dan beberapa kritikan yang diberikan. Kebanyakan tentu saja menganggap apa yang terjadi di Aceh adalah sebuah kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan Demokrasi yang dijunjung tinggi selama ini. Padahal semua bangsa di dunia sedang bergerak menuju sebuah perbaikan kehidupan yang menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi untuk kehidupan bersama yang lebih baik. Oleh sebab itu, pemberlakuan Syariat Islam di Aceh yang mengedepankan aturan-aturan kasar seperti rajam dan cambuk adalah bagian dari kebangkitan ekstrimis muslim yang akan melanjutkan kekerasan berbentuk terorisme sebagaimana yang terjadi belakangan ini.

E.       Kontroversi “Qanun Rajam”
Respon atas pemberlakuan syariat Islam di Aceh semakin keras setelah disahkannya Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang disahkan tanggal 14 September 2009 oleh legislatif Aceh priode 2004-2009. Pengesahan ini dilakukan tepat lima hari sebelum kekuasaan mereka di parlemen berakhir. Pengesahan ini berbuntut panjang disebabkan salah satu pasal di dalamnya mengatur masalah rajam. Rajam dianggap bertentangan dengan HAM dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya apa yang dilakukan oleh DPRA dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 45.
Kontroversi mengeai rajam ini muncul di berbagai media, baik di lokal Aceh maupun nasional. Bahkkan beberapa stasiun televisi di Indonesia juga menyiarkan secara langsung kontroversi ini dengan mewawancarai tokoh yang mereka anggap memiliki kompetensi untuk menjelaskannya. Akibat penyiaran yang dilakukan media maka respon besar-besaran-pun akirnya terjadi. Berbagai organisasi keagamaan, LSM dan lembaga sosial lainnya menyampaikan pendapat mereka tentang penerapan hukuman rajam ini. Inti dari pandangan mereka adalah Qanun Jinayat, di mana di dalamnya berisi hukum rajam adalah praktik yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan perundang-undangan yang lebih tinggi di Indonesia. Alasan lain adalah alasan kemanusiaan, di mana hukuman rajam dianggap bertentangan dengan ha hidup manusia serta penuh dengan kekerasan yang dianggap tidak beradab. Oleh sebab itu apa yang dilakukan di Aceh ini tidak dapat diterima dan pemerintah harus bertindak untuk membatalkannya. Demikian pula pemerintah Aceh harus kembali meninjau apa yang telah mereka lakukan.
Selain karena bertentangan dengan HAM, respon juga diberikan karena proses legislasi hukum yang dianggap cacat dan inkonstitusional. Beberapa penulis dan lembaga sosial menganggap apa yang dilakukan oleh DPRA Aceh bertentangan dengan pasal 28 I UUD 1945 dimana dijelaskan setiap manusia Indonesia memiliki hak asasi yang tidak dapat diganggu, yang paling utama adalah hak hidup.18 Selain itu, masalah perzinahan sudah diatur dalam KUHP. Sebagai urutan tertinggi dalam landasan hukum di Indonesia, maka apa yang diatur di Aceh tidak boleh bertentangan dengan KUHP tersebut.
Lebih jauh, apa yang terjadi di Aceh dengan hukum rajam dipandang sebagai kelahiran Islam fundamentalis, yakni kelompok Islam yang menempatkan teks-teks agama seperti adanya tanpa interpretasi rasional yang mengaitkannya dengan perkembangan zaman. Hukum rajam merupakan ciri paling umum yang dilengketkan pada kaum fundamentalis Islam di berbagai negara. Kemunculan hukum rajam di Aceh dianggap sebagai cikal bakal lahirnya sebuah komunitas fundamentalis agama yang baru sehingga menimbulkan kekhawatiran pada banyak kelompok. Sebab bisa jadi apa yang dilakukan di Aceh dengan hukum rajamnya akan menjadi sebuah awal lahirnya rezim ala Taliban di Afganistan yang dicap sebagai rezim fundamentalis Islam. Dengan demikian, Aceh yang memang memiliki legitimasi negara untuk menjalankan syriat Islam akan tumbuh menjadi daerah Islam Fundamentalis.
Melihat berbagai aksi terorisme yang lahir di berbagai belahan dunia belakangan ini sering kali dilakukan oleh penganut agama dari aliran fundamentalis. Aliran ini menerjemahkan agama sebagaimana adanya yang ada dalam kitab suci yang mereka anut. Dalam kajian para ahli, fundamentalis bukan hanya lahir dari Islam dengan Al-Quran sebagai dasar ajaran mereka, namun juga lahir dalam berbagai agama yang lain. Namun dari sisi ajaran dan keyakinannya sama saja yakni menganggap agama yang dianutnya sebagai satu-satunya ahama yang benar, sementara agama yang dianut oleh orang lain adalah sebuah kesalahan dan kesesatan. Sebagai orang yang beriman ia memiliki kewenangan untuk menunjukkan jalan kepada orang lain agar mereka selamat di dunia dan akhirat kelak. Usaha ini sering kali dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kehidupan sosial yang lebih luas. Sehingga tidak jarang sebuah aksi yang diakukan oleh sekelompok fundamentalis berakibat pada kerugian yang besar yang juga berpengaruh pada diri, keluarga dan lebih luas negaranya sendiri. Beberapa serangan yang dilakukan oleh kelompok ini di pusat keramaian telah mebunuh banyak orang yang sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya.
Sebagai sebuah agama, Islam memiliki potensi untuk terjerumus pada praktek fundamentalisme sebagaimana tersebut di atas. Beberapa ayat dalam al-Qur’an jika tidak dipahami dengan benar dan menggunakan perspektif yang global akan dapat ditafsirkan sebagai sebuah justifikasi terhadap tindak kekerasan dan pelanggaran hak kehidupan manusia. Perintah untuk berjihad, membunuh orang kafir, Yahudi sebagai musuh abadi, dan lain sebagainya yang tertera dalam berbagai ayat dalam al-Qur’an dapat saja dipahami sebagia bagian dari suruhan Allah untuk melenyapkan segolongan orang lain di muka bumi kecuali Islam. Praktik semacam ini tentu saja betentangan dengan kebenaran Islam yang lebih luas dan universal. Islam yang memiliki landasan penting tentang kedamaian dan kehidupan bersama tentu saja sangat melarang umatnya melakukan kekerasan.
Apakah pelaksanaan Islam di Aceh yang dilakukan kini bisa membawa masyarakat Aceh kepada praktik fundamentalisme? Jawabanya bisa dua. Islam di Aceh yang dilaksanakan tanpa pertimbangan dan pandangan global akan menyebabkan munculnya semangat fundamentalis yang akan merugikan masyarakat Aceh sendiri. Hal ini mungkin saja terjadi di tengah keengganan sebagian masyarakat untuk mempelajari ilmu pengatahuan yang dianggap tidak memiliki dasarnya dalam Islam, seperti sosiologi, antropologi, hubungan internasional, politik global, teknik, kediokteran, astronomi dan lain sebagainya. Akibatnya umat Islam merasa ia hidup di lingkungannya sendiri yang tidak memiliki keterkaitan dengan bangsa dan dunia lain. Keyakinan ini melahirkan cara pandangan yang salah dalam memahami agama.
Kemungkinan kedua adalah, penerapan syariat Islam di Aceh bisa menjadi teladan untuk sistem hukum dan penerapan syariat Islam di berbagai daerah lain di dunia, jika keyakinan akan Islam diposisikan sebagai bagian dari sistem yang hidup yang sesuai untuk berbagai zaman dan masa, maka kajian dan pemahaman Islam juga harus disesuaikan dengan perspektif perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menempatkan dan memahami Islam bukan hanya sebagai bagian ajaran dan penghukuman, namun juga sebagia sistem nilai yang dapat mewarnai keseluruhan sistem yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

F.        Islam Aceh dan Visi masyarakat Global
Sebagai satu-satunya daerah yang menerapakan Syariat Islam di Indonesia, maka Aceh akan menjadi contoh kepada daerah lain tentang “kepantasan” Islam menjadi bagian yang mangatur sistem kehidupan sosial dan pemerintahan di daerah. Keberhasilan Aceh akan menjadi stimulus bagi daerah lain di Indonesia dalam merencanakan dan memprogramkan penerapan Syariat Islam di daerah mereka. Namun juga berlaku sebaliknya, jika Aceh gagal menunjukkan relevansi aspek sosialnya dengan kehidupan sosial masyarakat dan perkembanagn zaman, maka daerah lain di Indonesia juga akan belajar dari kegagalan Aceh tersebut dan menjadikannya alasan bahwa Islam bukanlah pilihan yang tepat untuk diterapkan dalam konteks masyarakat modern saat ini.
Oleh sebab itu diperlukan sebuah formula yang dapat menjadikan Islam yang diterapkan di Aceh ini mejadi sebuah model bagi daerah lain di Indonesia dan dunia Islam lainnya. Formula ini tidak lahir dengan sendirinya, namun diperlukan sebuah ijtihad yang dilatari oleh berbagai pemahaman keilmuan yang mendalam dan menyeluruh. Pemahaman ini akan diperoleh dengan sebuah pendekatan yang luas bukan hanya pada bidang ilmu keagamaan sebagaimana yang dipahami selama ini, namun juga pada ilmu “umum” yang nampak tidak memiliki relevansi dengan amalan hukum Islam padahal sesungguhnya berkaitan erat bahkan menentukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Islam.
Al-Yasa Abubakar, Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dalam ceramah pengukuhan Guru Besar di IAIN Banda Aceh menegaskan perlunya dilaksanakan pemahaman fiqh dalam konteks lokal Aceh. Ia mengakui bahwa apa yang telah dikembangkan oleh ulama klasik adalah ajaran yang sesuai untuk masa itu. Sedangkan pemahaman agama dan pengamalan Islam yang dilaksanakan saat ini merupakan pemahaman baru yang perlu disesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat sekarang ini. Ia menawarkan empat prinsip dalam positifikasi hukum Islam dalam konteks Aceh; Pertama, ketentuan yang akan dituliskan bersumber pada al-Qur’an dan sunnah Rasulullah; kedua, penafsiran dan pemahaman atas dasar al-Qur’an dan Sunnah harus dikaitkan dengan keadaan dan kebutuhan lokal (adat) masyarakat Aceh pada khususnya atau dunia Melayu pada umumnya serta aturan yang berlaku dalam wilayah Negara Indonesia. Ketiga, Penafsiran dilakukan dengan berorientasi pada masa sekarang dan masa depan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun serta mampu menyahuti “semangat” zaman modern seperti tercermin dalam isu perlindungan HAM, kesetaraan gender dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; Keempat perlu dipertimbangkan prinsip ushul “tetap memakai ketentuan lama yang masih baik serta berusaha mencari dan merumuskan ketentuan baru yang lebih baik dan lebih unggul”.
Prinsip di atas dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agama dipraktekkan dengan tidak melanggar kebajikan universal yang telah diyakini oleh manusia di berbagai negara di dunia. Hal ini bisa saja dilakukan mengingat apa yang ada dalam Islam juga sesungguhnya tidak bertentangan dengan HAM, gender, demokrasi dan lain sebagainya. Islam memiliki celah yang dapat dipakai untuk menarik sebuah prinsip yang dapat dibawa kepada pemahaman yang lebih luas dan egaliter serta menjamin adanya kebebasan dan kesetaraan antar manusia. Ruang ini perlu diperlebar dan digunakan dalam menyusun perundang-undangan untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan yang dapat melahirkan perdebatan dan kontroversi sebagaimana terjadi belakangan ini.
Prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa Islam yang benar bukan Islam yang hanya diyakini. Yusni Saby mengatakan, Islam yang benar adalah Islam yang dipeluk. Islam yang dipeluk adalah Islam yang menebarkan cinta, kasih sayang, penghormatan kepada orang lain, semangat bekerja, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Sementara Islam dalam tataran amalan adalah beragama hanya didasari pada keyakinan bahwa Islam adalah agama yang benar tanpa melihat korelasi dan relevansinya dalam kehidupan nyata dan hubungannya dengan kehidupan sosial yang lebih besar dan luas. Kalau yang terakhir ini yang terjadi, maka sesungguhnya ummat Islam telah hilang, yang ada adalah pengikutya, yakni orang-orang yang mengaku sebagai ummat Islam, namun ia tidak memahami dan melaksanakan Islam sebagaimana misi Islam diturunkan oleh Rasulullah saw.

G.       Kesimpulan
Serangkaian pembahasan di atas berujung pada kesimpulan bahwa keimanan dengan keinginan menerapkan Syariat Islam semata belum cukup seandainya tidak memperhatikan berbagai aspek lain yang memiliki hubungan dan korelasi dengan pelaksanaan Syariat Islam tersebut. Aspek lain adalah keyakinan dan perkembangan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat modern di mana penganutnya bukan hanya kalangan Islam namun juga masyarakat secara keseluruhan. Untuk menjaga kehidupan yang harmonis dan berjalan dengan baik dan tenang, maka apa saja yang dilakukan oleh sekelompok orang harus memperhatikan aspek keseluruhan yang lebih luas.
Dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh aspek di atas belum diperhatian dengan baik. Akibatnya berbagai kebijakan yang telah berkembang justru menimbulkan masalah dan menghangatkan kontroversi di kalangan masyarakat luas. Hal ini bukan hanya terjadi dalam masyarakat Aceh dan Indonesia namun juga masyarakat internasional. Kejadian ini tentu saja sedikit atau banyak akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Sebab setelah tsunami tahun 2004 keterlibatan bangsan asing di Aceh tidak dapat dielakkan. Dengan mengerdilkan diri dan mengasingkan diri dari pemahaman yang mendalam mengani kehidupan yang lebih luas, maka Aceh akan terisolir dan kembali pada sebuah daerah yang tertutup dan tidak membangun peradaban. Karenanya apa yang dilakukan dalam penerapan Syariat Islam harus sesui dengan konteks perkembangan masyarakat yang menuju pada masyarakat yang kosmopolit. Hanya dengan demikian Islam di Aceh akan benar-benar menjadi Islam sesungguhnya, bukan hanya sekedar Islam Mazhab Aceh.