BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cita-cita menjadikan hukum sebagai “panglima” adalah angan-angan muluk yang kini belum bisa terwujud dengan baik. Di tengah arus perubahan besar kini, ketika sejumlah anggota masyarakat muncul dengan peran baru, kekuasaan tidak lagi menjadi milik segelintir elit. Kekuasaan terbesar di banyak tempat dan kepada banyak orang. Perubahan pranata sosial politik terasa begitu cepat, mereka yang dulu lebih banyak pasif kini bangun mengambil prakarsa dan bertindak seolah mendapat mandat paling besar untuk menegakkannya. Dalam lapangan sosiologi, perubahan sosial adalah wacana inti di mana penelitian dan perbedaan pendapat para ahli terjadi. Sejauh manusia sebagai pendukung kehidupan sosial dan budaya masih hidup, selama itu pula perubahan akan terjadi. Kontak dengan budaya lain yang menghasilkan penemuan-penemuan baru, perluasan yang cepat pada mekanisme pendidikan formal, intensitas konflik terhadap nilai-nilai yang ada akibat sistem sosial yang terbuka dan terbukanya antisipasi masa depan merupakan daya dorong utama terjadinya perubahan.
Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum. Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan. Oleh karena itu, antara hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang sangat erat dan membawa pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial dalam bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, banyak persoalan atau permasalahan menarik dan perlu dikaji dari pembahasan “Hubungan Hukum dan Perubahan Sosial.” Adapun permasalahannya sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum dan perubahan sosial ?
2. Apa kegunaan dan peranan ilmu pengetahuan hukum dalam masyarakat ?
3. Bagaimana paradigma untuk masyarakat yang sedang berubah ?
4. Bagaimana hubungan hukum dengan perubahan sosial ?
5. Faktor apa yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial ?
6. Bagaimanakah proses perubahan sosial ?
C. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah, secara umum tujuan yang ingin dicapai melalui penulisan ini adalah ingin memaparkan hubungan hukum dan perubahan sosial. Tujuan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuan khusus, yakni sebagai berikut:
1. Ingin mengetahui yang dimaksud dengan hukum dan perubahan sosial.
2. Ingin mengetahui kegunaan dan peranan ilmu pengetahuan hukum dalam masyarakat.
3. Ingin mengetahui bagaimana paradigma untuk masyarakat yang sedang berubah.
4. Ingin mengetahui bagaimana hubungan hukum dengan perubahan sosial.
5. Ingin mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial.
6. Ingin mengetahui proses perubahan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum dan Perubahan Sosial
Hukum adalah suatu gejala sosial-budaya dan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang berfungsi untuk menerapkan kaedah-kaedah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum Warisan. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Dengan istilah lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masayarakat. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Hukum acara untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional.
Perubahan Sosial adalah segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga sosial di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dari perumusan tersebut kiranya menjadi jelas bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga sosial sebagai himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat. Apabila suatu masyarakat mengalami perubahan, maka sistem hukumnyalah yang pertama-tama paling disoroti. Pernyataan seperti ini cukup bisa dimengerti kalau saja diingat, bahwa sistem hukum memberikan kerangka dan pola bagi hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, perubahan-perubahan yang terjadi pada pola hubungan-hubungan sosial tersebut dapat dilihat sebagai pengujian terhadap kemampuan sistem hukum untuk tetap menjadi kerangka bagi hubungan-hubungan sosial yang sementara itu telah berubah.
Proses terjadinya perubahan-perubahan pada masyarakat di dunia pada dewasa ini merupakan suatu gejala yang normal yang pengaruhnya menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesatnya. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadi suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan lain-lain kejadian yang di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusat terjadinya peristiwa tersebut di atas.
Perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku, organisasi, struktur lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan lain sebagainya. Oleh karena luasnya bidang di mana mungkin terjadi perubahan-perubahan tersebut, maka peruabahan-perubahan tadi sebagai proses hanya akan dapat diketemukan oleh seseorang yang sempat meneliti dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu dan kemudian membandingkannya dengan susunan serta kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau. Seseorang yang tidak sempat untuk menelaah susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia, misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat desa tersebut tidak maju dan bahkan tidak berubah sama sekali. Pernyataan tersebut di atas biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang teliti serta kurang mendalam, oleh karena tidak ada suatu masyarakatpun yang berhenti pada suatu titik tertentu di dalam perkembangannya sepanjang masa. Sulit untuk menyatakan bahwa masih banyak masyarakat-masyarakat desa di Indonesia yang masih terpencil.
Para sarjana sosiologi pernah mengadakan suatu klasifikasi antara masyarakat yang statis dengan masyarakat yang dinamis. Masyarakat yang statis dimaksudkan sebagai suatu masyarakat dimana terjadinya perubahan-perubahan secara relatif sedikit sekali, sedangkan perubahan-perubahan tadi berjalan dengan lambat. Masyarakat yang dinamis merupakan masyarakat yang mengalami berbagai perubahan-perubahan yang cepat. Memang, setiap masyarakat pada suatu masa dapat dianggap sebagai masyarakat yang statis, sedangkan pada masa lainnya dianggap sebagai masyarakat yang dinamis. Perubahan-perubahan bukanlah semata-mata berarti suatu kemajuan belaka, akan tetapi dapat pula berarti suatu kemunduran dari masyarakat yang berangkutan yang menyangkut bidang-bidang tertentu.
B. Kegunaan dan Peranan Ilmu Pengetahuan Hukum Dalam Masyarakat
Peranan Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Masyarakat sangat tergantung daripada sifat Ilmu Pengetahuan Hukum itu sendiri. Jika Ilmu Pengetahuan Hukum tidak dapat memberikan hasil yang objektif, maka Ilmu Pengetahuan Hukum agak sulit untuk berperan positif terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, dengan semakin cepatnya mobilitas dan semakin kompleksnya keadaan, maka diperlukan metoda yang lebih efektif.
Undang-undang yang sudah begitu kuno belum memperhatikan perkembangan masyarakat dan teknologi yang begitu pesat, sehingga membahayakan bagi manusia itu sendiri. Maka untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan kedepan perlu ada undang-undang yang memadai. Disini pentingnya Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu untuk mengadakan pengkajian tentang undang-undang dan keputusan-keputusan hakim yang sekarang untuk memprediksikan undang-undang apa saja yang diperlukan di kemudian hari. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Ilmu Pengetahuan Hukum mempunyai peranan besar dalam masyarakat.
C. Paradigma Untuk Masyarakat Yang Sedang Berubah
Masyarakat yang sedang berubah ditandai oleh terjadinya perubahan-perubahan dalam proses sosial yang terjadi di situ dan yang sekaligus mengisyaratkan terjadinya perubahan-perubahan pada pola kehidupan yang selama ini diterima dan dijalankan dalam masyarakat tersebut. Secara lebih terperinci perubahan tersebut dapat diamati kejadiannya pada tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat, tatacara menjalankan sesuatu, serta pada sikap-sikap dan peri laku dari anggota masyarakat.
Di Indonesia, start bagi terjadinya perubahan tersebut yang secara benar-benar nyata dapat diamati, adalah sejak masuknya penjajahan Jepang. Proses sosial yang terjadi pada waktu itu adalah proses dekolonisasi. Pada masa itulah terjadi proses penggugatan terhadap pola-pola serta praktek-praktek lama yang sejak lama selalu diterima dan dijalankan dalam masyarakat Indonesia. Sejak saat itu kita memasuki masa perubahan masyarakat yang direncanakan.
Apabila kita ingin berbicara secara lebih benar, maka perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia sebetulnya sudah dapat dikatakan dimulai sejak kontak-kontak kita dengan bangsa yang kemudian menjajah Indonesia. Hubungan dengan Negara-negara Eropa, terutama Belanda, mulai menyeret Indonesia ke dalam jaringan hubungan Internasional, khususnya sebagai sumber yang menyediakan bahan-bahan mentah bagi industry di Eropa yang mulai berkembang. Pada saat-saat inilah Indonesia juga mulai terbuka bagi pemasaran ide-ide dan teknologi yang berasal dari dunia Barat tersebut. Kerusakan-kerusakan dalam struktur sosial masyarakat dimulai dengan campur tangan pemerintah kolonial dengan cara mamanipulasi struktur yang asli untuk kepentingan pengembangan ekonomi mereka. Sejak saat itu sebetulnya Indonesia secara berlahan-lahan digeser kedudukannya dari suatu masyarakat yang otonom menjadi masyarakat dan bangsa yang tergantung pada bangsa lain. Ketergantungan ini berpusat pada ketiadaan otonomi dalam proses pengambilan keputusan yang sejak penjajahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kolonial. Dengan demikian, pemerintah kolonial itulah yang selanjutnya menentukan apa yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Jadi, untuk memahami masayarakat maupun untuk melakukan berbagai diagnosa sosial, kita memerlukan konteks perubahan sebagai kerangka acuan. Dengan sendirinya paradigma yang perlu dikembangkan di sini adalah yang berpusat pada perubahan sosial.
D. Hubungan Hukum Dan Perubahan Sosial
Hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial dimana hukum tadi merupakan bagiannya. Misalnya, apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum kewarisannya. Kemudian timbul persoalan apakah dengan memperkenalkan dan menerapkan suatu sistem hukum kewarisan yang baru, sistem kewarisan yang lama akan dapat diubah. Oleh karena itu, bagaimanapun juga, hukum tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial suatu masyarakat. Maka di dalam masyarakat terdapat dua macam solidaritas yaitu yang bersifat mekanis (mechanical solidarity) dan yang bersifat organis (organic solidarity). Solidaritas yang mekanis terdapat pada masyarakat-masyarakat yang sederhana dan homogen, di mana ikatan daripada para warganya didasarkan pada hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama. Solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat yang heterogen di mana terdapat pembagian kerja yang komplek. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang teratur melalui prosedur hukum, baik ia berupa peraturan perundangan atau berupa keputusan badan-badan peradilan akan lebih baik ketimbang perubahan yang tidak teratur. Hukum tidak hanya menyesuaikan diri dengan keadaan yang berubah-rubah saja, tetapi justru untuk mengadakan perubahan dan perbaikan keadaan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum juga merupakan sebagai suatu alat yang mampu merubah suatu keadaan masyarakat yang kurang baik dan kurang maju serta dapat menciptakan nilai-nilai baru (tool of social engineering).
Masyarakat selalu mengalami perubahan-perubahan, perbedaan hanya terdapat pada sifat dan tingkat perubahan itu. Perubahan dapat terlihat dan terasa dengan jelas atau tidak, dapat berlangsung cepat atau lambat, dapat menyangkut masalah yang mendasar bagi masyarakat tersebut atau hanya meliputi perubahan-perubahan kecil saja. Bagaimana sifat dan tingkatannya, masyarakat selalu mengalami perubahan. Banyak alasan-alasan dikemukakan sebagai sebab timbulnya perubahan-perubahan dalam masyarakat, misalanya penerapan hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hukum merupakan salah satu sub-sistem dalam masyarakat tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat itu. Hukum di samping mempunyai kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakat. Dengan singkatnya dapat dikatan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Jadi hukum tidak hanya sebagai pengontrol perubahan sosial akan hukum juga menerima pengaruh sebagai akaibat dari adanya perubahan-perubahan.
Hukum secara sosiologis adalah penting, dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institusion) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga kemasyarakatan tadi. Hukum dengan perubahan sosial mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana hukum sebagai sarana pengendalian sosial. Proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
Hukum dalam masyarakat kiranya akan berkepentingan pula terhadap konsepsi mengenai fungsi hukum. Menurut Lawrence M. Friedman, fungsi hukum itu meliputi pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement), dan rekayasa sosial (social engineering; redistributive; atau innovation). Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa hukum berfungsi untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok, untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian sosial. Atas dasar uraian itu, maka hukum berperan dalam rangka perubahan sosial sebagai pemberi pedoman dan pengarahan pada masyarakat untuk berprilaku, pengawasan atau pengendalian sosial, dan rekayasa sosial.
Pengendalian sosial dari hukum pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum. Dengan kata lain, dari sudut sifatnya dapat dikatakan bahwa pengadilan sosial dapat bersifat preventive maupun reprensiv. Prevensi merupakan suatu usaha untuk mencegah terjadinya prilaku menyimpang, sedangkan represi bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
Pengendalian sosial (social control) dapat bersifat formal dan informal, dan perbedaan ini didasarkan pada subyek atau lembaga, yaitu siapa yang melakukan pengendalian itu. Pada pengendalian sosial, lembaga-lembaga hukum merupakan mesin yang penting. Dalam hal ini, lembaga-lembaga hukum menerapkan peraturan-peraturan hukum melalui cara-cara tertentu. Walaupun kedua sistem pengendalian sosial dapat dipelajari, namun bagi studi hukum dalam masyarakat, kiranya cukup penting untuk memperhatikan gejala pengendalian sosial.
1. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh pelopor perubahan (agent of change). Pelopor perubahan atau agent of change adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan, dan bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Suatu perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara-cara untuk mempengaruhi masayarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu, dinamakan social engineering atau social planning.
Setiap masyarakat, selama hidupnya pasti pernah mengalami perubahan-perubahan. Ada perubahan-perubahan yang tidak menarik perhatian orang, ada yang pengaruhnya luas, ada yang terjadi dengan lambat, ada yang berjalan dengan sangat cepat, ada pula yang direncanakan. Bagi seseorang yang melakukan penelitian terhadap susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan serta kehidupani seseorang yang melakukan penelitian terhadap susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan serta kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau, akan tampak perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Orang sering mengatakan bahwa kehidupan di pedesaan adalah Orang sering mengatakan bahwa kehidupan di pedesaan adalah statis, tidak maju dan juga tidak mengalami statis, tidak maju dan juga tidak mengalami perubahan-perubahan. Pernyataan demikian sebenarnya di dasarkan pada pandangan sepintas lalu yang tidak diteliti, oleh karena tidak ada suatu masyarakat yang berhenti sama sekali di dalam perkembangan serta kehidupannya sepanjang masa. Di dalam proses perubahan tersebut, biasanya ada suatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan, salah satunya adalah hukum.
2. Hukum Sebagai Pengatur Masyarakat
Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat membutuhkan sikap otiritatif untuk menjalankan fungsinya itu. Pernyataan-pernyataannya, pendapat-pendapatnya bertolak dari suatu kemauan normatif agar masyarakat mendudukkan diri pada apa yang akan dicapai oleh kemauan tersebut. Masyarakat pada hakikatnya terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang saling pengaruh-mempengaruhi, dan susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi didasarkan pada suatu pola tertentu. Suatu perubahan sosial biasanya dimulai pada suatu lembaga kemasyarakatan tertentu dan perubahan tersebut akan menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
Hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah warga masyarakat dalam berprilaku, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kiranya sudah jelas, bahwa supaya hukum benar-benar dapat mempengaruhi masyarakat, maka hukum itu harus bisa disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat. Inilah yang merupakan salah satu dari hubungan hukum dengan perubahan sosial, dimana hukum dapat digunakan sebagai pengatur atau pengubah prilaku masyarakat.
Sebelumnya telah penulis jelaskan dalam garis besar tentang hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial. Perubahan-perubahan sosial di satu pihak menonjolkan segi dinamika dari suatu masyarakat yang dapat dikatan merupakan ciri yang tetap dari setiap masyarakat. Di lain pihak, hukum sebagai gejala sosial merupakan sebagai suatu sarana untuk mempertahankan serta menjaga adanya ketertiban. Perubahan tidak selamanya menghasilkan keadaan-keadaan yang positif, apalagi bila proses tersebut tidak berjalan secara teratur. Hukum berperan untuk menjamin bahwa perubahan-perubahan tadi terjadi dengan teratur dan tertib. Walaupun demikian, sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan menjamin ketertiban proses perubahan tersebut, maka hukum mempunyai batas-batas kemampuan dan terikat dengan kondisi-kondisi tertentu. Apabila batas-batas dan kondisi-kondisi tersebut diperhatikan, dimengerti dan diterapkan, maka dapatlah diperkirakan bahwa penggunaan hukum sebagai alat-alat dalam perubahan sosial akan mempunyai harapan-harapan yang positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan. Apakah harapan-harapan tersebut akan terwujud atau tidak, harus dikembalikan kepada para pelopor perubahan yang mempergunakan hukum tersebut sebagai sarana. Di dalam mempergunakan hukum sebagai sarana perubahan sosial, perlu pula diperhatikan dengan sungguh-sungguh anggapan-anggapan masyarakat tentang hukum. Hukum bukanlah satu-satunya alat pengendalian sosial, apabila ada alat lain yang dianggap lebih ampuh, maka penerapan hukum hanya akan merupakan usaha sia-sia, bahkan dapat menimbulkan reaksi-reaksi negative dalam masyarakat.
E. Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Perubahan Sosial
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab ekstern). Sebab-sebab intern antara lain dapat disebutkan misalanya pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan (conflict), atau mungkin terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan seterusnya. Suatu perubahan sosial lubih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain, atau telah mempunyai sistem pendidikan yang maju. Sistem lapisan sosial masyarakat yang terbuka, penduduk yang heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang kehidupan yang tertentu, dapat juga memperlancar terjadinya perubahan-perubahan sosial.
Disamping faktor-faktor yang dapat memperlancar proses perubahan sosial, dapat juga diketemukan faktor-faktor yang mungkin menghambatnya seperti sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau (tradisionalisme), adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat (vested-interest), prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing, hambatan-hambatan yang bersifat ideologis, dan mungkin juga adat istiadat. Faktor-faktor tersebut di atas sangat mempengaruhi terjadinya perubahan-perubahan sosial beserta prosesnya.
F. Proses Perubahan Sosial
Keseimbangan dalam masyarakat dapat merupakan suatu keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap warga masyarakat. Dengan keseimbangan di dalam masyarakat dimaksudkan sebagai suatu keadaan di mana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok berfungsi dalam masyarakat dan saling mengisi. Di dalam keadaan demikian para warga masyarakat merasa akan adanya suatu ketentraman, oleh karena tak adanya pertentangan pada kaedah-kaedah serta nilai-nilai yang berlaku. Setiap kali terjadi gangguan terhadap keadaan keseimbangan tersebut, maka masyarakat dapat menolaknya atau merubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada dengan maksud untuk menerima suatu unsur yang baru. Akan tetapi kadang-kadang suatu masyarakat tidak dapat menolaknya, oleh karena unsur yang baru tersebut dipaksakan masuknya oleh suatu kekuatan. Apabila masuknya unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, maka pengaruhnya tetap ada, akan tetapi sifatnya dangkal dan hanya terbatas pada bentuk luarnya, kaedah-kaedah dan nilai-nilai dalam masyarakat tidak akan terpengaruhi olehnya.
Adakalanya unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan, secara bersamaan mempengaruhi kaedah-kaedah dan nilai-nilai, yang kemudian berpengaruh pula terhadap para warga masyarakat. Hal ini dapat merupakan gangguan yang kontinu terhadap keseimbangan dalam masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan-kekecewaan di antara para warga masyarakat tidak mempunyai saluran yang menuju kearah suatu pemecahan. Apabila ketidak seimbangan tadi dapat dipulihkan kembali melalui suatu perubahan, maka keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjustment); apabila terjadi keadaan yang sebaliknya, maka terjadi suatu ketidak sesuaian (maladjustment).
Suatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian diri lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan penyesuaian diri para warga masyarakat secara individual. Yang pertama menunjuk pada suatu keadaan dimana masyarakat berhasil menyesuaikan lembaga-lembaga kemasyarakatan pada kondisi yang tengah mengalami perubahan-perubahan, sedangkan yang kedua menunjuk pada orang-orang secara individual yang berusaha untuk menyesuaikan dirinya pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah diubah atau diganti, agar supaya yang bersangkutan terhindar disorganisasi kejiwaan.
Di dalam proses perubahan-perubahan sosial dikenal pula saluran-salurannya yang merupakan jalan yang dilalui oleh suatu perubahan, yang pada umumnya merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok dalam masyarakat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan mana yang merupakan lembaga terpokok, tergantung pada fokus sosial masyarakat dan pemuka-pemukanya pada suatu masa tertentu. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, cenderung untuk menjadi sumber atau saluran utama dari perubahan-perubahan sosial. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, oleh karena lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang merupakan suatu konstruksi dengan pola-pola tertentu serta keseimbangan yang tertentu pula. Apabila hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi ditinjau dari sudut aktivitasnya, maka kita akan berurusan dengan fungsinya. Sebenarnya fungsi tersebut lebih penting oleh karena hubungan antara unsur-unsur masyarakat dan kebudayaan merupakan suatu hubungan fugsional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah suatu gejala sosial-budaya dan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang berfungsi untuk menerapkan kaedah-kaedah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional. Perubahan Sosial adalah segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga sosial di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Peranan Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Masyarakat sangat tergantung daripada sifat Ilmu Pengetahuan Hukum itu sendiri. Jika Ilmu Pengetahuan Hukum tidak dapat memberikan hasil yang objektif, maka Ilmu Pengetahuan Hukum agak sulit untuk berperan positif terhadap masyarakat. Masyarakat yang sedang berubah ditandai oleh terjadinya perubahan-perubahan dalam proses sosial yang terjadi di situ dan yang sekaligus mengisyaratkan terjadinya perubahan-perubahan pada pola kehidupan yang selama ini diterima dan dijalankan dalam masyarakat tersebut.
Hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Dalam kaitannya antara hukum dan perubahan sosial, hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial dimana hukum tadi merupakan bagiannya. Hukum berperan dalam rangka perubahan sosial sebagai pemberi pedoman dan pengarahan pada masyarakat untuk berprilaku, pengawasan atau pengendalian sosial, dan rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh pelopor perubahan (agent of change). Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat membutuhkan sikap otiritatif untuk menjalankan fungsinya itu. Pernyataan-pernyataannya, pendapat-pendapatnya bertolak dari suatu kemauan normatif agar masyarakat mendudukkan diri pada apa yang akan dicapai oleh kemauan tersebut. Hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah warga masyarakat dalam berprilaku, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kiranya sudah jelas, bahwa supaya hukum benar-benar dapat mempengaruhi masyarakat, maka hukum itu harus bisa disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat. Inilah yang merupakan di antara hubungan hukum dengan perubahan sosial, dimana hukum dapat digunakan sebagai pengatur atau pengubah prilaku masyarakat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto Soemarman, et. al., Pendidikan Hukum Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat, Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UII, 1982.
Koentjaraningrat, Rintangan-rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Jakarta: Bhratara, 1969.
Muliadi Nur, Hukum dan Perubahan Sosial, Diakses Melalui Situs: http://pojokhukum. blogspot.com/2008/03/hukum-perubahan-sosial.html, Tanggal 28 Desember 2009.
Mulyana W. Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum: Terjebak Antara Memilih Hukum dan Demokrasi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Aksara, 1980.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Teguh Arifiyadi, Perkembangan Hukum di Indonesia. Diakases melalui situs: http://bumikupijak.com/index.php? option=com_content&task=section&id=1 & Itemid= 2, Tanggal 12 Januari 2010.
HUBUNGAN HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
Fazzan
21090919-2
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Konsentrasi Fiqh Modern
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM-BANDA ACEH
1431 H/2010 M
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………..
BAB I : PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………...
A. Latar Belakang ………………………………………………………………………….
B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………….
C. Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………….
BAB II : PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………..
A. Hukum dan Perubahan Sosial………………………………………..……………
B. Kegunaan dan Peranan Ilmu Pengetahuan Hukum
Dalam Masyarakat ……………………………………………………………………
C. Paradigma Untuk Masyarakat yang Sedang Berubah ………………………
D. Hubungan Hukum dan Perubahan Sosial …………………………………………
E. Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Sosial ………………………………...
F. Proses Perubahan Sosial ………………………………………………………………….
BAB III : PENUTUP ……………………………………………………………………………………….
KESIMPULAN …………………………………………………………………………………………………
DAFTAR KEPUSTAKAAN
KATA PENGANTAR
Ungkapan Syukur yang teramat dalam dipersembahkan kehadirat Allah Swt., karena dengan pertolongan-Nya, penulisan karya ilmiah berjudul “Hubungan Hukum dan Perubahan Sosial” akhirnya dapat diselesaikan sesuai rencana.
Relevan dengan judulnya, karya tulis ini berupaya mengkaji secara serius hukum dan perubahan sosial, kegunaan dan peranan ilmu pengetahuan hukum dalam masyarakat, paradigma untuk masyarakat yang sedang berubah, hubungan hukum dengan perubahan sosial, faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial, dan agaimanakah proses perubahan sosial.” Diharapkan hasil kajian ini bermanfaat bagi penulis sendiri, juga membawa manfaat bagi pihak-pihak terkait sebagai upaya inovasi ilmiyah untuk memperbanyak khazanah keilmuan, sebagai bahan komparasi, evaluasi dan pengembangan lebih lanjut sekaligus sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan pengkajian sosiologi hukum.
Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi penulisan dan penyelesaian karya ini, terutama kepada Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA selaku pembimbing dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, dan kepada semua unsur yang telah ikut terlibat dalam menbantu penyusunan karya ini.
Kepada mereka semua disampaikan jazakumullahu khairan katsiiran. Namun demikian, tentu saja dalam penulisan ini masih banyak kelemahan dan kekurangan, untuk itu kritik konstruktif selalu diharapkan demi perbaikan di masa-masa yang akan datang. Akhirnya hanya kepada Allah diajukan permohonan, semoga karya ini bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
0 komentar:
Posting Komentar