Minggu, 08 Mei 2011

Peran-Serta Masyarakat dalam Penegakan Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
Terlaksananya hukum Islam merupakan merupakan hasil nyata dari perjuangan rakyat selama ini untuk dapat melaksanakan syari’at (hukum) dalam segala aspek kehidupan. Misalnya di Aceh, secara yuridis dasar pijakan pelaksanaan ini berawal dari diberikannya kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh untuk dapat menyelenggarakan keistimewaan dalam tiga bidang, yang meliputi bidang agama, pendidikan, dan peradatan. Semua pernyataan ini tertuang dalam Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Untuk tegak dan terlaksananya hukum (syari’at Islam) ini secara menyeluruh sudah tentu dibutuhkan beberapa faktor pendukung. Dari segi penanggung jawabnya, setidaknya ada beberapa unsur, yang mana di antaranya adalah pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu.
Hukum merupakan aturan, ketentuan dan norma. Adanya hukum bermakna adanya keteraturan yang tertib dan pasti, ketiadaan hukum dan penegakannya akan mengakibatkan kekacauan.
Dimata para intlektual pemahaman terhadap penegakan hukum juga bervariatif. Seorjono Soekanto,
Pendapat yang lain juga dikemukakan oleh Sukarton Marmosudjono, bahwa Penegakan hukum adalah keseimbangan dari keseluruhan keberadaan dan kepribadiannya dan bertindak atas dasar kebenaran serta pertimbangan hati nurani dan keyakinan. Hal senada juga dikemukakan oleh Salahuddin Wahid, bahwa Penegakan hukum adalah upaya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang ada dalam kaidah-kaidah hukum tersebut.
Peran serta bila ditinjau dari kacamata politik hukum merupakan bagian dari partisipasi masyarakat
Bentuk-bentuk peran serta antara lain pengajuan keberatan terhadap rancangan keputusan atau rancangan rencana. Bentuk-bentuk lain seperti dengar pendapat, angket lisan maupun tertulis, pertimbangan melalui lembaga masyarakat, hak bicara dari komisi pertimbangan, dan sebagainya.
Pada tingkatan konstitusi, sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945, secara eksplisit dan implicit memberikan jaminan konstitusi kepada warganegara atau masyarakat dalam kedudukannya di dalam pemerintahan maupun di dalam pembangunan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta secara aktif dalam berbagai bentuk hak dan kemampuannya dalam pemerintahan. Menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kemudian diatur pula dalam Pasal 28 ayat (2) bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Kemudian dalam Pasal 28F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Selain aparat penegak hukum yang berperan penting dalam penegakan hukum, yang tidak kalah pentingnya juga adalah peranan masyarakat dalam penegakan hukum atau sebagai sosial control.
Al-Qur’ān sebagai kalamullah merupakan petunjuk syari’at bagi manusia, yang di dalamnya terdapat banyak tuntunan bagaimana manusia mempertanggung jawabkan hidupnya. Dalam Islam, tuntunan tersebut antara lain berupa amar ma’ruf  dan nahi mungkar yang merupakan salah satu kriteria untuk menjadi khairun ummah (umat terbaik). “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, memerintah kepada kebajikan (ma’ruf) dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah.”
Dalam definisi yang sederhana, amar ma’ruf  berarti menyeru kepada suatu kebajikan.
Di antara ayat-ayat yang terdapat dalam al-Qur’ān tentang amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah QS. al-Maidah: 2, QS. Ali ‘Imran: 104 dan 110,  QS. al-Taubah: 71. Ayat-ayat ini memberikan anjuran kepada orang-orang yang beriman untuk saling membantu dalam melakukan perbuatan kebajikan dan tentu tidak untuk sebaliknya. Selain ayat al-Qur’ān banyak juga terdapat hadīth Nabi Muhammad Saw. yang menyerukan untuk amar ma’ruf nahi mungkar, di antaranya, hadīth riwayat Imam Muslim, yang artinya: Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudry Ra., Ia berkata: “ Aku pernah mendengar Rasulullah  Saw. bersabda: Barang siapa dari kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia menyingkirkan dengan tangannya, jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi mengubah dengan hatinya itu merupakan serendah-rendah iman.”
Adanya kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam mensukseskan penerapan hukum telah memberikan dampak yang sangat positif terlaksananya hukum. Ini bisa dilihat minimal dari dua aspek:


0 komentar:

Posting Komentar